Nur Eko Suhardana Minta Hukum Ditaati di Polemik TWK KPK

Suara Mahasiswa

Nur Eko Suhardana Minta Hukum Ditaati di Polemik TWK KPK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 12:32 WIB
Koordinator Presidium Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Koorpresnas BEM PTMI) Nur Eko Suhardana
Koordinator Presidium Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Koorpresnas BEM PTMI) Nur Eko Suhardana (dok. istimewa)
Jakarta -

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bakal menggelar aksi massa terkait polemik pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang terpusat di DKI Jakarta. Namun sikap berbeda disampaikan eks Koordinator Presidium Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTMI), Eko Suhardana.

"Tafsir hukum pakar yang menilai SK Pimpinan KPK melanggar UU ASN adalah jelas keliru dan ceroboh," kata Eko Suhardana kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Pernyataan Eko menanggapi kritik sejumlah aktivis atau pakar hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri soal penonaktifan 56 pegawai KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko berpendapat pihak yang merasa dirugikan dengan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menempuh jalur hukum jika ingin mencari keadilan.

Menurut dia, pegawai KPK yang tidak lolos ASN, semisal mantan pimpinan dan penyidik KPK, masih mempunyai kesempatan berkarya di luar lembaga antirasuah. Contoh ada mantan pegawai KPK yang menduduki jabatan eselon I di kementerian tertentu.

ADVERTISEMENT

Eko memandang polemik TWK di media sosial belakangan ini semakin ramai. Eko memilih mendukung langkah Firli Bahuri meski dikritik karena persoalan TWK.

"Maju terus @KPK_RI, lebih baik memulai dengan keraguan orang yang berakhir pujian, dari pada memulai dengan pujian setinggi langit tapi tidak menghasilkan apa-apa bahkan kekecewaan, Ini waktu yang tepat untuk membuktikan keyakinan dan tekad membela negara bukan kebanggaan pribadi semata! Bravo!," cuit Eko dalam akun Twitternya.

Suara Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Indonesia

Hal senada diungkapkan Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia (AMAN) Ginka Febriyanti Ginting. Dia menilai TWK adalah harga mati, karena nasionalisme dalam lembaga negara dinilai suatu hal yang wajib.

"Tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah harga mati. Nasionalisme dalam lembaga negara adalah hal yang wajib dan tidak bisa diganggu gugat," ucap Ginka lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

Ginka mengimbau masyarakat tak terprovokasi ajakan-ajakan yang bersifat memojokkan KPK saat ini. Ginka juga mengajak masyarakat tidak terpengaruh pihak yang berniat tak baik pada KPK.

"Masyarakat tidak boleh terprovokasi oleh oknum-oknum yang berniat melemahkan KPK atau yang berniat tidak baik untuk menghambat pemberantasan korupsi," tambahnya.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Ginka kemudian mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN, di mana gugatan tersebut ditolak MK.

Ginka menuturkan putusan MK menjadi bukti kebijakan KPK terhadap pegawai yang tak lolos TWK adalah yang terbaik. Ginka mengucapkan putusan MK bersifat final dan binding. Ginka berharap masyarakat menghormati putusan MK.

Rencana Aksi BEM SI

Sebelumnya diberitakan, BEM SI mengadakan aksi dengan sejumlah tuntutan. Pertama, BEM SI meminta Ketua KPK Firli Bahuri mencabut surat keterangan (SK) pemberhentian pegawai KPK.

"Kami mendesak Presiden juga, Bapak Jokowi, untuk bertanggung jawab dalam kasus upaya pelemahan terhadap KPK dengan mengangkat pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara," kata Koordinator Media BEM SI Muhammad Rais ketika dihubungi.

"Kami juga menuntut Ketua KPK Bapak Firli Bahuri mundur dari jabatannya dengan telah banyak gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi," lanjut Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (24/9/2021). Nofrian menjawab pertanyaan betul-tidaknya ada aksi massa di Jakarta pada 27 September.

Rais menambahkan aksi massa itu juga menuntut KPK menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang sudah berlarut-larut, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus benih lobster.

Pihak BEM SI sudah mengirim pemberitahuan aksi massa kepada pihak kepolisian. Rais menduga ada sekitar seribu mahasiswa yang bakal turun ke jalan.

"Untuk kami dimulai dari ultimatum kemarin kepada Presiden Jokowi, 3x24 jam dari kemarin (23/9). Artinya, nanti hari Senin tanggal 27 (September) kemungkinan kita akan... sebenarnya sedang dikonsolidasikan untuk tiga aksi, tetapi kemungkinan besar (aksi terpusat) di gedung KPK," tegas Rais.


Koordinator BEM PTMI Nadief Rahman Klarifikasi: Itu Pendapat Pribadi

Koordinator BEM PTMI Nadief Rahman mengklarifikasi pernyataan Nur Eko Suhardana, yang mengklaim sebagai Koordinator Presidium Nasional BEM PTMI. Nadief Rahman mengatakan Nur Eko bukan lagi Koordinator BEM PTMI.

"Bahwa saudara Nur Eko Suhandana (NES) bukan lagi Presiden Mahasiswa UMSurabaya yang secara otomatis bukan lagi menjadi koordinator BEM PTMI. Hal tersebut dibuktikan dengan saudara NES sudah tidak lagi menjabat di posisi presiden mahasiswa dan status mahasiwanya yang tidak jelas," kata Nadief Rahman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9/2021).

Selai itu, Nadief menegaskan bahwa pendapat Nur Eko ialah pendapat pribadi. Pendapat Nur Eko terkait TWK KPK tidak mewakili institusi.

"Apa yang disampaikan saudara NES adalah pendapat pribadi. Tidak mewakili institusi BEM PTMI. BEM PTMI selalu memperhatikan kwalitas argumentasi dan kedalaman wawasan ketika membuat pernyataan ke publik. Jadi apa yang disampaikan saudara NES jelas bukan sikap institusi," ujarnya.

Berbeda dengan Nur Eko yang tidak menyalahkan TWK KPK, pihaknya menegaskan TWK KPK cacat hukum. Dia menilai sikap pimpinan KPK tidak senafas dengan spirit Muhammadiyah.

"Muhammadiyah melalui Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah terang-terangan nyatakan bahwa TWK cacat hukum dan maladministrasi. Atas dasar kajian di atas, menyatakan mendukung sikap pimpinan KPK jelas tidak senafas dengan spirit Muhammadiyah yang selalu menyeru kepada semua hal baik dan mencegah semua hal yang mungkar," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads