Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai kewajiban zakat bagi YouTuber. MUI mengatakan setiap profesi yang penghasilannya mencapai nisab atau batas minimum untuk wajib zakat dalam satu tahun wajib membayar zakat.
"Saat ini banyak dari semua kalangan, baik dari kalangan dai, artis, dan orang yang punya keahlian khusus menjadikan sosial media seperti YouTube, IG, Facebook dan sejenisnya selain bisa dijadikan sebagai sarana yang efektif untuk berbagi ilmu dan informasi, juga bisa dibuat sebagai profesi yang dapat menghasilkan uang puluhan juta bahkan miliaran rupiah," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Abdul mengatakan bahwa berprofesi YouTuber tergolong mulia jika menyebarkan informasi untuk menyeru pada perbuatan kebaikan. Sebaliknya, Abdul mengatakan kegiatan YouTube menjadi haram atau terlarang jika memuat sesuatu yang negatif seperti menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, menghasut, memfitnah, dan konten lainnya yang dapat mencederai dirinya ataupun orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berprofesi sebagai YouTuber bisa jadi tergolong aktivitas yang mulia dan menuai pahala jika konten yang disebarkan ke sosial media berupa sesuatu yang positif, seperti menyeru kebajikan (ma'ruf), mencegah yang dilarang (munkar), motivasi ibadah, mempererat silaturahim dan konten positif lainnya," kata dia.
Aturan Wajib Zakat Bagi YouTuber
Abdul mengatakan bahwa penghasilan YouTuber bisa mencapai jutaan hingga miliaran rupiah. Sehingga apabila telah mencapai nisab, maka YouTuber wajib mengeluarkan zakat.
"Menjadi YouTuber bisa disebut sebagai bentuk profesi yang penghasilannya jutaan bahkan miliaran rupiah. Sebuah profesi yang penghasilannya sampai batas minimum untuk wajib zakat (nisab) bisa dikenakan wajib zakat," kata Abdul.
"Kewajiban zakat profesi mendasari pada ayat Alquran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya," lanjutnya.
Abdul mengatakan semua penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakat jika telah mencapai batas minimum wajib zakat. Dia mengatakan kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen penghasilan dalam satu tahun.
"Semua bentuk penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab (batas minimum untuk wajib zakat) dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen," katanya.
"Jika penghasilan profesi YouTuber 1 miliar, maka 2,5 persen dari Rp 1 miliar sebesar Rp 25 juta dan begitu seterusnya cara mengeluarkan zakatnya. Pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab. Tetapi jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun," kata dia.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan zakat YouTuber Muslim bisa diberikan kepada lembaga amil zakat. Zakat itu bisa membantu kebutuhan fakir miskin.
"Zakat profesi bagi YouTuber Muslim Indonesia bisa diberikan melalui Baznas, Laz dan lembaga amil zakat lainnya yang profesional, amanah dan akuntabel. Manfaat dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola Baznas dan Laz akan sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, kebutuhan sarana keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya," tutur dia.
Tonton video 'Miliki Tabungan Amal di Hari Akhir':
Fatwa MUI tentang YouTube
Abdul juga menjelaskan bahwa MUI telah memberikan panduan kepada pegiat media sosial dan YouTuber untuk memperhatikan rambu-rambu yang telah dikeluarkan. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.
"Bagi pegiat sosial media termasuk para YouTuber dalam bermuamalah di sosial media hendaknya dapat menjadikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 sebagai panduan. Terdapat beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam Fatwa MUI terkait hukum bagi pegiat sosial," tuturnya.
Abdul mengatakan ada 5 poin dalam panduan itu. Berikut isinya:
1. Memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
2. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i.
3. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
4. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
5. Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.