Polisi menangkap seorang pria inisial BIP (43) setelah diketahui menebar ranjau paku di sepanjang Jl MT Haryono-Gatot Subroto. Pelaku diketahui merupakan tukang tambal ban.
"Yang bersangkutan adalah operator atau yang bergerak di bidang perbengkelan atau tukang tambal ban," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
Namun Alex mengatakan pelaku tidak memiliki bengkel dengan lokasi tetap. Pelaku menjalankan usaha bengkel tambal ban itu secara berkeliling.
"Yang bersangkutan bengkelnya tidak tetap, tapi bergerak, portabel. Jadi kompresor dan alat macamnya itu ditumpangkan di gerobak," terang Alex.
Pelaku diketahui beraksi selama sebulan terakhir. Menurut Alex, pelaku beraksi tiap pukul 01.00 WIB.
Pelaku sebelumnya ditangkap warga di daerah MT Haryono, Jakarta Selatan, setelah melakukan aksinya pada Kamis (23/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka BIP ini pun dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang perusakan fasilitas umum dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebuah video memuat adanya seorang pria yang diamankan warga. Pria tersebut diduga merupakan pelaku yang menebarkan ranjau paku di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Pria itu mengenakan kaus berwarna hitam. Terduga pelaku sedang diinterogasi warga dan polisi.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut. Awalnya pelaku diamankan oleh driver ojek online di lokasi.
"Telah terjadi penangkapan seorang tersangka penebar ranjau paku oleh massa pengemudi ojek online. Pelaku melaksanakan aksinya menebarkan paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto sampai Cawang," kata Sutikno dalam keterangannya, Kamis (23/9).