Golkar Masih Tunggu Pengumuman Resmi KPK soal Azis Syamsuddin

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 16:11 WIB
Adies Kadir (Hilda Meilisa/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Golkar mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.

"Partai Golkar menghormati segala proses hukum, baik yang dilakukan KPK, jadi kami menunggu, kami juga mencermati situasi perkembangan karena sampai saat ini kan belum resmi dari KPK. Jadi kami masih mencermati situasi sampai saat ini," kata Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2024).

"Kami kan hanya memantau-mencermati perkembangan yang ada, baru nanti Partai Golkar bisa mengambil langkah-langkah," lanjut Adies.

Adies mengaku tidak mengetahui keberadaan Azis Syamsuddin. Dia mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Azis Syamsuddin seminggu lalu melalui telepon.

"Jadi sampai saat ini, pascaterakhir itu yang beliau menyampaikan isoman, belum ada lagi komunikasi. Jadi memang kami juga masih mencari informasi terkait dengan kondisi yang bersangkutan," ujarnya.

"(Pengurus Golkar) yang lain saya nggak tahu, tapi dengan saya terakhir itu ya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang isolasi mandiri. Kan isolasi 14 hari ya minimal. Mungkin yang bersangkutan masih isoman atau gimana saya nggak tahu," lanjut Adies.

Wakil Ketua Komisi III ini menegaskan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia mengatakan asas praduga tak bersalah harus diutamakan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis Syamsuddin dan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

"Ya saya kan selalu menyampaikan memang harus kita pisahkan mana yang perbuatan kader, mana yang berdampak pada partai. Kalau kader kan seperti kolega kami di Sumsel kan pada saat beliau jadi kepala daerah, jadi ya kami cukup terkejut. Tapi kan sekali lagi partai kami menekankan asas praduga tak bersalah. Jadi kita akan mencermati-mempelajari terkait dengan kasusnya. Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum apabila diminta oleh seluruh kader apa pun kasusnya," tutur Adies.




(haf/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork