Vonis Hakim
Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai dan menyimpan amunisi sebagaimana di dakwaan kesatu," kata hakim ketua Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan dinyatakan bersalah karena menguasai dan menyimpan senjata tanpa memiliki hak kepemilikan senjata.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pernyataan Kivlan Zen, yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan justru memerintahkan anak buahnya membeli senjata api ilegal.
Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan membeli senpi senilai Rp 145 juta.
(zap/haf)