Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal, yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, dan menyimpan amunisi sebagaimana di dakwaan kesatu," kata hakim ketua Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan justru memerintahkan anak buahnya membeli senjata api ilegal.
"Bahwa majelis hakim menilai keterangan Terdakwa yang menyatakan pada waktu terdakwa bertemu saksi Helmi Kurniawan alias Iwan tersebut terdakwa tidak pernah mengatakan atau memerintahkan, 'Wan mulai kamu cari senjata di pasar gelap atau dari mana, karena suatu saat kita pasti butuhkan. Kalau nanti uang saya masuk, saya kasih kamu, kalau belum ada tolong ditalangi'. Dan keterangan Terdakwa yang lainnya tersebut adalah merupakan keterangan tidak benar dan harus dikesampingkan. Menimbang dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas bahwa terbukti saksi Helmi Kurniawan alias Iwan, saksi Azwarmi alias Army, saksi Tajudin, dan saksi Irfansyah melakukan perbuatan secara tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi dengan demikian unsur ini terpenuhi," kata hakim.
Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan membeli senpi senilai Rp 145 juta.
"Terbukti Terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memperoleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang. Bahwa kemudian saksi Iwan mengatakan ke terdakwa telah mendapat 4 senpi, dan terdakwa mengatakan agar Iwan menyerahkan senpi laras pendek ke saksi Azwarmi, dan saksi Tajudin, sedangkan 1 senpi laras panjang ditaruh di rumah Iwan maka perbuatan terdakwa bersama saksi Iwan, Azwarmi dan Tajudin menerima senpi tersebut adalah termasuk dalam unsur orang turut serta," tegas hakim.
Kivlan Zen dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kivlan Zen dituntut jaksa dengan hukuman 7 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Simak Video: Usai Divonis, Kivlan Zen: Saya Maafkan Wiranto