Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang vonis Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, Jumat (24/9/2021).
Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Kivlan Zen dituntut jaksa dengan hukuman 7 bulan penjara. Jaksa meyakini Kivlan memiliki senjata api dan peluru tajam tanpa surat-surat resmi kepemilikan.
Hingga pukul 10.24 WIB, berkas vonis masih dibacakan majelis hakim.
(/)