Polisi menetapkan Ivan Victor Dethan (28) sebagai tersangka pembunuhan anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo, di Cimanggis, Kota Depok. Atas perbuatannya itu, Ivan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Depok Kombes Imran Edwin Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Jl Margonda Raya, Depok, Jumat (24/9/2021).
Imran mengatakan tersangka Ivan merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang melakukan penusukan," katanya.
Imran menyebutkan korban tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kiri. Pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau lipat.
"Ditusuk tepat di dada kiri korban sehingga korban meninggal dunia," katanya.
Selain membunuh korban, seorang pria inisial A juga mengalami luka tusuk.
"Tersangka inisial I ini menusuk Saudara A mengenai paha kanan," ungkapnya.
Korban Hendak Lerai Konflik
Kombes Imran mengatakan kasus ini bermula dari adanya konflik antara M dan A. Tersangka Ivan yang juga ada di lokasi saat itu tiba-tiba menusuk A.
Pada saat bersamaan, Sertu Yorhan Lopo datang dengan maksud untuk melerai konflik tersebut. Namun korban juga ikut tertusuk di bagian dadanya hingga tewas.
"Tiba-tiba korban ini datang untuk melerai, niatnya baik, untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia," kata Imran.
Setelah ditusuk korban sempat berlari sejauh 50 meter dari lokasi kejadian. Namun korban kemudian ambruk dan meninggal di lokasi. Korban ditemukan warga pada Kamis (23/9) pagi.
Simak Video: Polisi Jelaskan Penangkapan Pembunuh Prajurit TNI di Depok