Hal Meringankan Kivlan Zen di Kasus Senpi Ilegal: Berjasa untuk Negara

Hal Meringankan Kivlan Zen di Kasus Senpi Ilegal: Berjasa untuk Negara

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 12:36 WIB

Kivlan Zen dinyatakan bersalah karena menguasai dan menyimpan senjata tanpa memiliki hak kepemilikan senjata.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan Zen justru memerintahkan anak buahnya untuk membeli senjata api ilegal.

Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan membeli senpi senilai Rp 145 juta.

ADVERTISEMENT

Kivlan Zen dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.


(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads