Jaksa menuntut Kivlan Zen dengan hukuman 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal. Kivlan Zen dituntut rendah karena dinilai punya banyak penghargaan dari negara.
Tuntutan 7 bulan pidana penjara itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8/2021). Jaksa menilai Kivlan terbukti bersalah memiliki senpi ilegal.
Berikut fakta-fakta terkait sidang tuntutan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan
Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara. Kivlan diyakini jaksa memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.
"Menuntut agar supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata jaksa Andri Saputra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan perintah Terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/lapas," lanjut jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Kivlan Zen membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah:
- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 5 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).
"Berdasarkan uraian di atas, maka ditarik kesimpulan bahwa Terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan atau turut serta tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, dan mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api sebagaimana dakwaan kami," tegas jaksa Andri.
Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Kivlan Zen Dituntut Ringan karena Lansia-Dapat Penghargaan
Jaksa menuntut Kivlan Zen 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Apa pertimbangan jaksa?
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan dua pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan pada terdakwa Kivlan Zen. Hal yang memberatkannya adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa Andri Saputra di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (20/8/2021).
Sedangkan hal yang meringankan untuk Kivlan sehingga dituntut 7 bulan penjara adalah Kivlan pernah mendapat sederet penghargaan dari negara. Selain itu, jaksa mempertimbangkan usia Kivlan yang sudah lanjut dan sikapnya yang sopan dalam sidang.
Berikut penghargaan yang pernah diterima Kivlan yang diuraikan jaksa dalam hal meringankan tuntutan:
1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian
2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina Fidel Ramos
3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina
4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satyalancana Kesetiaan VIII Tahun
5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satyalancana Kesetiaan XVI Tahun
6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satyalancana Kesetiaan XXIV Tahun
7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama
8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma
9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satyalancana Dwija Sistha
10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satyalancana Seroja
11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satyalancana Santi Dharma
12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama
13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath
14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding Achievement Medal
15. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal.
Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan 7 bulan itu, Kivlan Zen menilai tuntutan jaksa hanya formalitas. Sebab, menurutnya, jika bersalah, pasti dia dihukum berat.
Selengkapnya di halaman berikutnya.
Dituntut 7 Bulan, Kivlan Zen: Kalau Salah, Pasti Hukumannya Berat!
Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Kivlan menilai tuntutan jaksa itu hanya formalitas untuk menyatakan dia bersalah.
"Jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti bersalah. Kalau saya benar bersalah, pasti hukumannya berat. Ada menyuruh segala macam hukuman berat, hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun. Berarti keraguan jaksa bahwa fakta-fakta dan data semuanya tidak nyatu," ujar Kivlan seusai sidang tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (20/8/2021).
"Kalau memang benar, tuntut saja mati, seumur hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman. Ini cuma 7 bulan, cuma ini secara formallah saya bersalah, 7 bulan karena saya sudah ditahan," ucap Kivlan.
Kivlan mengaku tidak pernah menyuruh atau turut serta dalam kepemilikan senpi itu. Dia mengatakan semua akan dibuktikan dalam sidang pleidoi nanti.
Kivlan juga mengaku tidak menyalahkan siapa pun dan menerima kejadian ini. Dia juga mengaku tidak memiliki dendam kepada siapa pun.
"Tapi nggak apa-apa, saya nggak menyalahkan siapa pun, keadaan memang situasi politik pada tanggal 21-22 Mei yang kerusuhan dicari siapa yang punya senjata nembak. Kebetulan yang tertangkap disatu-satukan sama saya. Saya tidak dendam dengan siapa pun, tidak dendam dengan jaksa atau polisi. Ini kondisional politik, saya menerima keadaan ini," tutur Kivlan.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Kivlan Zen, menurut jaksa, dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap pembelian senpi ilegal alias tanpa disertai dokumen dari pihak berwenang, yakni:
- 1 pucuk senpi jenis Revolver merk Taurus kaliber 38 mm
- 1 pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm
- 1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru
- 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.