Majelis hakim menyatakan Kivlan Zen bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal dan menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari. Apa saja pertimbangan hakim?
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan untuk Kivlan Zen. Hal memberatkannya karena perbuatan Kivlan meresahkan masyarakat.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga membacakan sejumlah hal meringankan bagi Kivlan Zen. Salah satunya, Kivlan Zen dianggap memiliki berbagai penghargaan ketika menjadi anggota TNI aktif. Kivlan juga belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucap hakim.
"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat. Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari MNLF dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," lanjut hakim.
Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan Zen dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai dan menyimpan amunisi sebagaimana di dakwaan ke-satu," kata hakim ketua, Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9).