Polisi menyatakan pihaknya tidak menerima adanya permintaan mediasi dari pihak Atta Halilintar terkait kasus pencemaran nama baik melalui ITE. Sehingga, polisi tetap memproses tersangka Savas Fresh atas laporan Atta Halilintar tersebut.
"Kita prinsipnya menerima kalau upaya mediasi itu ada. Tapi, sejauh ini kita belum menerima, belum ada pemberitahuan ke kita. Jadi prosesnya berjalan seperti biasa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui ITE secara restorative justice. Dalam edaran tersebut, polisi diminta mengedepankan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait edaran Kapolri tersebut, Akbar mengatakan pihaknya berupaya mengedepankan upaya mediasi. Hanya saja, pihaknya belum menerima permintaan mediasi dari kedua belah pihak.
"Kita sangat menjunjung tinggi kebijakan dari pimpinan, namun demikian pada perkara ini beranjak dari adanya laporan orang yang merasa dirugikan, pihak yang dirugikan. Pada prinsipnya kami selaku penyidik sangat sangat siap untuk mengakomodir apabila upaya untuk pembahasan di luar hukum formal ada tetapi sejauh ini kita belum menerima itu," jelas Akbar.
"Makannya kita mengembalikan ke para pihak ya, kalau para pihak menghendaki adanya pemufakatan, perdamaian itu akan sangat sangat kita terima dan akan kita tindak lanjuti tapi sejauh ini belum ada," tambahnya.
Koordinasi ke Jaksa
Sementara itu, Akbar mengatakan pihaknya belum menyelesaikan berkas perkara pencemaran nama baik ke Atta Halilintar ini. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara tersebut.
"Nanti, kita berporses nanti. Kita perlu berkoordinasi dengan kejaksaan," ucapnya.
Lihat juga video 'Atta Halilintar Buka Suara Soal Polisikan YouTuber Savas Fresh':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video: Atta Halilintar Tetap Ingin YouTuber Savas Fresh Dipenjara
Savas Tersangka UU ITE
Savas ditangkap di kontrakannya di Bogor, Jawa Barat, setelah dilaporkan oleh Atta Halilintar. Savas kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Akibat perbuatan Savas itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah saat itu.
Konten Tagih Utang
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar mengatakan bahwa Savas melakukan pencemaran nama baik lantaran tuduhan soal utang-piutang melalui media sosial.
"Dia menuduhkan masalah utang ke orang lain," ujar Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (17/9).
Saat ditanya besaran utang yang ditagihkan ke Atta Halilintar, Akbar tidak menjelaskan.
"Lihat kontennya saja di YouTube," kata Akbar.