Polisi menyatakan pihaknya tidak menerima adanya permintaan mediasi dari pihak Atta Halilintar terkait kasus pencemaran nama baik melalui ITE. Sehingga, polisi tetap memproses tersangka Savas Fresh atas laporan Atta Halilintar tersebut.
"Kita prinsipnya menerima kalau upaya mediasi itu ada. Tapi, sejauh ini kita belum menerima, belum ada pemberitahuan ke kita. Jadi prosesnya berjalan seperti biasa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui ITE secara restorative justice. Dalam edaran tersebut, polisi diminta mengedepankan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.
Terkait edaran Kapolri tersebut, Akbar mengatakan pihaknya berupaya mengedepankan upaya mediasi. Hanya saja, pihaknya belum menerima permintaan mediasi dari kedua belah pihak.
"Kita sangat menjunjung tinggi kebijakan dari pimpinan, namun demikian pada perkara ini beranjak dari adanya laporan orang yang merasa dirugikan, pihak yang dirugikan. Pada prinsipnya kami selaku penyidik sangat sangat siap untuk mengakomodir apabila upaya untuk pembahasan di luar hukum formal ada tetapi sejauh ini kita belum menerima itu," jelas Akbar.
"Makannya kita mengembalikan ke para pihak ya, kalau para pihak menghendaki adanya pemufakatan, perdamaian itu akan sangat sangat kita terima dan akan kita tindak lanjuti tapi sejauh ini belum ada," tambahnya.
Koordinasi ke Jaksa
Sementara itu, Akbar mengatakan pihaknya belum menyelesaikan berkas perkara pencemaran nama baik ke Atta Halilintar ini. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara tersebut.
"Nanti, kita berporses nanti. Kita perlu berkoordinasi dengan kejaksaan," ucapnya.
Lihat juga video 'Atta Halilintar Buka Suara Soal Polisikan YouTuber Savas Fresh':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video: Atta Halilintar Tetap Ingin YouTuber Savas Fresh Dipenjara
(mea/mea)