Ini Isi AD/ART Demokrat yang Digugat Eks Kader-Yusril

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 10:42 WIB
Foto: Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY (Dok. Partai Demokrat)
Jakarta -

Advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril digandeng oleh empat orang eks kader Partai Demokrat. Apa saja isi AD/ART yang digugat ini?

Salah satu sorotan Yusril terkait AD/ART PD ini ialah soal kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat. Poin ini akan diuji apakah sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.

Majelis Tinggi Partai di Demokrat memang memiliki kewenangan tinggi. Misalnya, perihal penyelenggaraan KLB yang termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat. Yaitu tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selain itu, mengenai KLB diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) PD Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Dalam hal ini, Ketua Majelis Tinggi Partai yang merupakan Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan yang begitu tinggi.

Lihat juga video 'Sidang PTUN, PD Nilai Bukti Kubu Moeldoko Tak Relevan':






(rdp/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork