Meski sudah habis jadwal untuk menggugat hasil Pilkada Serentak 2020, seorang warga Kalimantan Selatan (Kalsel) Khairil Anwar menggugat Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Khairil menggugat karena melihat adanya indikasi atau dugaan markup suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalsel.
Diketahui, pasangan Sahbirin Noor dan H Muhidin berhasil memperoleh kemenangan atas pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat di Pilgub Kalsel.
Atas permohonan itu, Wakil Ketua MK Aswanto selaku ketua panel menjelaskan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara perolehan suara. Selanjutnya Aswanto melakukan klarifikasi legal standing Khairil Anwar dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
"Apakah Saudara peserta pemilihan?" tanya Aswanto.
"Bukan, Yang Mulia," jawab Kairil Anwar.
Lalu Aswanto menanyakan apa yang mendasari Khairil mengajukan permohonan ini. Menjawab hal ini, Khairil mengatakan, dasarnya sebagai warga negara yang melihat ada novum atau bukti baru terhadap ketetapan KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengenai adanya indikasi atau dugaan terjadinya rangkap suara di dalam penetapan itu.
Aswanto selanjutnya membacakan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada yang menyebutkan permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota. Jika mengacu pada penetapan KPU Kalsel, permohonan seharusnya diajukan pada 11 Juni 2021.
"Ini (permohonan) Saudara 25 Agustus, mestinya 11 Juni," kata Aswanto mengklarifikasi.
Khairil mengakui secara waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum ia tidak memenuhi persyaratan. Namun alasannya mengajukan permohonan adalah ingin memberi tahu kepada majelis mengenai indikasi terjadinya penggelembungan suara dari penetapan KPU.
"Saya di sini hanya ingin memberitahukan kepada Majelis bahwa ada indikasi terjadinya markup suara dari penetapan KPU," terang Khairil.
Lihat juga video saat 'Kalah di Pilkada, Denny: Perjuangan Kita akan Politik Bersih Tak Berhenti':
(asp/isa)