Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Banjar Abdul Karim Omar karena tidak netral di Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel). Abdul Karim Omar terbukti menelepon Ketua DPRD Banjar, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra, sebagai ketua timses cagub Denny Indrayana.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip detikcom dari website DKPP, Jumat (10/9/2021).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Muhammad dengan anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin. DKPP menilai rekaman antara Abdul Karim Omar dengan Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi melanggar etik. Rekaman itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Rofiqi:
Ohh, jadi itu nang membagi jar ke semua PPK bib ae (ohh, jadi itu yang membagi katanya kesemua PPK bib)
Abdul Karim Omar:
Eeh, cuman ada PPK yang..., banyak jua PPK yang menolak (Iya, cuma ada PPK yang..., banyak juga PPK yang menolak),
Mummad Rofiqi:
Tapi sebagian besar mau jar.
Abdul Karim Omar:
Mau, cuma, ya lo ada ada nang maambil nih, ini kan gawian. Ada duit jar kacak ae dulu ya kalo, tapi nya kada menggawi. Sekalinya kira kawa gasan berelaan. Kada kawa ditariknya pulang (mau, cuma, ya ada yang mengambil nih, ini kan pekerjaan. Ada duit ya diambil saja dulu ya kan, namun tidak dikerjakan. Mungkin dikira bisa diikhlaskan. Tidak bisa diambil lagi)".
"Teradu membenarkan bahwa rekaman suara itu adalah dirinya dengan Muhammad Rofiqi, meskipun Teradu menekankan bahwa percakapannya hanyalah percakapan biasa dan kejadian pembagian uang kepada PPK tidak pernah terjadi. Percakapan yang terekam serta pernyataan Teradu sebagai saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai satu rangkaian pesan yang saling berhubungan. Rekaman video persidangan Mahkamah Konstitusi yang diajukan sebagai alat bukti oleh Pengadu telah diputar dan dikonfirmasi kepada para pihak dalam persidangan DKPP. Nampak dalam gambar, Teradu sedang menanggapi pertanyaan Sdr Denny Indrayana dengan menyatakan bahwa tidak mengenal dan tidak mengetahui soal pemberian uang kepada PPK," papar majelis DKPP.
Lihat Video: Kalah di Pilkada, Denny: Perjuangan Kita akan Politik Bersih Tak Berhenti