MUI Tak Habis Pikir Proyek Masjid Sriwijaya Dikorupsi: Wajib Dihukum Mati!

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 07:51 WIB
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak habis pikir proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga dikorupsi. MUI menilai korupsi dana pembangunan masjid tak bisa diterima akal sehat.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan korupsi semakin terorganisir dan rapi. Dia mengatakan korupsi bisa dilakukan pengusaha hingga pejabat negara sekaliber menteri.

"Dana yang dikorupsi semua tidak lagi terpilah dari proyek sarana olahraga, bantuan sosial, pengadaan kitab Al-Qur'an, hingga dana hibah pembangunan masjid. Jadi tidak ada lagi yang ditabukan, semuanya bila bisa dikorup ya dikorupsi," kata Ikhsan kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Ikhsan menyebut terbongkarnya dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya senilai Rp 130 miliar melengkapi deretan kejahatan korupsi di Indonesia. Para koruptor, kata dia, tak memandang dana apa yang diambil untuk kantong pribadinya.

"Bahkan pembangunan rumah Allah, yakni masjid pun dikorupsi. Sesuatu hal di luar batas moral dan nilai religiusitas yang kita junjung tinggi. Sepertinya sulit diterima akal sehat apalagi secara moral dana hibah untuk pembangunan masjid kok dikorupsi juga," ucapnya.

Dia menilai para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya harus diberi hukuman berat. Bila perlu, katanya, para koruptor harus dihukum mati agar memberi efek jera.

"Perlu hukuman yang berat bila perlu untuk korupsi bansos dan dana hibah pembangunan masjid bila terbukti wajib dihukum mati, agar ada efek jera. Korupsi itu merusak generasi dan menghancurkan keberlangsungan kebaikan bagi manusia," ujarnya.

Simak juga video 'Kata Gubernur Sumsel soal Alex Noerdin Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya':



Duduk perkara korupsi Masjid Sriwijaya:




(fas/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork