Teka-teki mengenai Azis Syamsuddin akhirnya sedikit terkuak. Wakil Ketua DPR itu menyandang status tersangka di KPK.
Sebenarnya kabar mengenai hal ini telah berembus beberapa waktu lalu. Kala itu mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diadili Dewan Pengawas (Dewas) KPK secara etik karena diduga berhubungan dengan pihak berperkara yaitu M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin pada Senin (31/5/2021) sedikit menyebutkan peran Azis Syamsuddin. Azis disebut memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada AKP Robin untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado.
"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina.
KPK pun telah memutuskan sikapnya perihal dugaan Azis memberikan duit kepada Robin. KPK memutuskan akan menelusuri dugaan pemberian duit miliaran rupiah itu.
"Sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, maka di samping dilakukan sidang etik terhadap tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju), proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Dakwaan AKP Robin
Waktu berlalu hingga akhirnya AKP Robin yang juga diusut secara pidana oleh KPK diadili. Sidang perdana AKP Robin digelar pada 13 September 2021.
Dalam surat dakwaan AKP Robin disebutkan Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Lagi-lagi AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(dhn/fas)