KPK Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Dalami dan Analisis Temuan Pansus

KPK Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Dalami dan Analisis Temuan Pansus

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 15:18 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK mengaku telah memperoleh informasi dari Pansus Haji 2024 soal dugaan korupsi yang terjadi dalam pembagian kuota haji tambahan. KPK pun telah mendalami informasi yang diberikan oleh pansus haji 2024.

"Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut juga sudah didalami dan dianalisis penyidik yang tentu itu juga membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Budi menjelaskan, dari hasil pengayaan atas laporan temuan pansus haji, penyidik pun menangani perkara ini. Dari laporan tersebut, KPK juga akhirnya memanggil hingga menggeledah sejumlah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini. Dari informasi awal itu, kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan," ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

ADVERTISEMENT

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

Simak juga Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads