Palembang - Dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sebesar Rp 130 miliar dikorupsi. Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini.
Foto
Penampakan Masjid Sriwijaya Mangkrak Dikorupsi Sisakan 'Prasasti'

Area pembangunan Masjid Sriwijaya berlokasi di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang yang berada tak jauh dari kantor Kejati Sumsel. Dari lokasi tersebut terlihat jelas atap bangunan kantor Kejati Sumsel (Foto: Prima Syahbana/detikcom)
Terlihat hanya ada beberapa tiang fondasi di lokasi. Rumput di sekitar juga sudah mulai tumbuh tinggi. Selain itu, pintu atau gerbang masuk ada yang roboh. (Foto: Prima Syahbana/detikcom)
Di lokasi, terpasang pelang bertuliskan 'Kawasan & Bangunan ini dalam proses penyidikan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan'. (Foto: Prima Syahbana/detikcom)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan tanah tersebut memang bukan sepenuhnya milik pemerintah, namun sebagian merupakan milik masyarakat. (Foto: Prima Syahbana/detikcom)
"Memang benar lokasi pembangunan masjid itu sebagian bukan milik pemda, ada sebagian lagi milik masyarakat," kata Khaidirman (Foto: Prima Syahbana/detikcom)
Pembangunan masjid belum rampung meski dana yang dikucurkan sudah mencapai Rp 130 miliar. Penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya ini tidak sesuai dengan prosedur karena diduga hanya dilakukan atas perintah Alex Noerdin. (Foto: Prima Syahbana/detikcom)