Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang. Kejagung pun mengungkap sejumlah kejanggalan pada pembangunan masjid itu.
"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 3 tersangka baru, yaitu:
1. Alex Noerdin (AN) selaku Gubernur Sumatera Selatan (2008-2013, 2013-2018)
2. Muddai Madang (MM) selaku mantan Bendahara Yayasan Yayasan Wakah Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
3. Laonma PL Tobing mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel
Sejumlah kejanggalan ditemukan jaksa dalam pembangunan masjid ini. Kejagung menyebut masjid itu belum selesai meski uang yang telah dikucurkan Rp 130 miliar. Berikut sejumlah kejanggalan yang diungkap jaksa:
1. Penganggaran Tak Sesuai Prosedur
Leonard mengatakan penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang ini tidak sesuai prosedur. Dana dikucurkan diduga hanya atas perintah Alex Noerdin.
"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," jelas Leonard.
2. Alamat Yayasan di Jakarta
Kejanggalan berikutnya adalah alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak berada di Palembang. Akan tetapi yayasan itu beralamat di Jakarta.
"Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang, melainkan beralamat di Jakarta," kata dia.
3. Lahan Masjid Sebagian Milik Warga
Kejagung juga mengungkap perbedaan pernyataan dari Pemprov Sumsel mengenai lahan ini. Pemprov Sumsel awalnya menyebut seluruh lahan Masjid Sriwijaya Palembang milik mereka. Belakangan, ternyata sebagian lahat adalah milik warga sekitar.
"Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemprov adalah sepenuhnya aset Pemprov ternyata sebagian adalah milik masyarakat," sebut Leonard.