Temuan Jaksa: Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Bukan di Palembang tapi Jakarta

ADVERTISEMENT

Temuan Jaksa: Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Bukan di Palembang tapi Jakarta

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 20:43 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi dana wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Kejagung mengungkapkan bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak beralamat di Palembang.

"Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang, melainkan beralamat di Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Leonard mengatakan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) awalnya menyebut lahan Masjid Sriwijaya Palembang itu sepenuhnya milik mereka. Akan tetapi, belakangan lahan itu sebagian milik warga.

"Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemprov adalah sepenuhnya aset Pemprov ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut juga tidak selesai. Akibat penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata dia.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan 3 tersangka baru, berikut nama-nama tersangka:

1. Alex Noerdin (AN) selau Gubernur Sumatera Selatan (2008-2013, 2013-2018)
2. Muddai Madang (MM) selaku mantan Bendahara Yayasan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
3. Laonma PL Tobing mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel


Dana Hibah atas Perintah Alex Noerdin Tanpa Proposal

Leonard mengatakan bahwa penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang ini tanpa prosedur yang berlaku. Dana hibah ini cair hanya atas perintah Alex Noerdin.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," jelasnya.

Peran 3 Tersangka

Kejagung kemudian menjelaskan peran ketiga tersangka. Alex Noerdin selaku gubernur langsung menyetujui dana hibah tanpa adanya proposal.

"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu," tutur dia.

Sementara itu, Muddai Madang meminta agar dana hibah itu dikirimkan ke rekening yayasan. Kejagung mengatakan dana hibah itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening yayasan wakaf masjid di Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dari penggunaannya dalam penyimpangan-penyimpangan," kata dia.

Sedangkan peran tersangka Laonma PL Tobing adalah mencairkan dana hibah. Pencarian dana hibah dilakukan tanpa prosedur yang telah ada.

"Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan dana tanpa melalui prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya," paparnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT