Perjalanan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya hingga Alex Noerdin Tersangka

ADVERTISEMENT

Perjalanan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya hingga Alex Noerdin Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 18:27 WIB
Alex Noerdin ditahan Kejagung
Alex Noerdin (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, memasuki babak baru. Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kini menjadi tersangka. Berikut perjalanan kasusnya.

Kejati Sumsel Mulai Penyidikan

Kejati Sumsel melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya pada awal tahun lalu. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid.

"Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman saat dihubungi, Minggu (14/2).

Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

"Namun, dilihat dari fisik bangunan tersebut, tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu, hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan adanya dugaan tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (8/3).

Keduanya adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, dan kuasa kerja sama operasi dua perusahaan.

"Kedua tersangka adalah Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, dan Dwi Kridayani selaku kuasa KSO," terang Khaidirman.

Simak Video: Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Alex Noerdin

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT