Polres Jakpus: Kami Sekuat Tenaga Cari Bukti Dugaan Pelecehan di KPI

Polres Jakpus: Kami Sekuat Tenaga Cari Bukti Dugaan Pelecehan di KPI

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 18:03 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (kanan) penuhi panggilan Komnas HAM soal dugaan pelecehan di KPI
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (kanan) memenuhi panggilan Komnas HAM soal dugaan pelecehan di KPI. (Kadek Melda/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan dan perundungan pria sesama pegawai KPI. Polisi saat ini tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan peristiwa tersebut.

"Untuk (menetapkan) menjadi tersangka, dua alat bukti. Sekarang kami harus tentukan peristiwa ada benar atau tidak, kami harus buktikan. Kami sekarang sekuat tenaga untuk mencari membuktikan memang peristiwa pidana. Kalau itu benar tindak pidana, berarti kita tingkatkan penyidikan untuk mencari siapa tersangkanya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Hengki mengungkap kendala dalam penyelidikan kasus tersebut. Salah satunya karena peristiwa yang dilaporkan sudah lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendalanya, pertama, tempus delicti-nya sudah bertahun-tahun, 2012-2021. Tempus waktu kejadian sudah terlalu lama. Lokus delicti-nya juga sudah berubah. Tapi kami tidak menyerah," kata Hengki.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan lain, Hengki mengungkapkan kendala lainnya karena minimnya saksi. Menurut Hengki, saksi yang ada tidak melihat atau mendengar secara langsung peristiwa tersebut.

"Semua saksi adalah saksi testimonium de auditu, saksi katanya-katanya. Tidak melihat dan mendengar secara langsung," kata Hengki.

Penyelidikan Libatkan Propam

Hengki menjelaskan pihaknya melibatkan Propam dalam penyelidikan tersebut. Dilibatkannya Propam untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota saat menerima laporan MS pada 2019.

"Selain pidana, kami secara internal membentuk tim juga dari Propam di-back up oleh Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa anggota Polsek Gambir sesuai dengan laporan pada 2019, apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik," kata Hengki.

Hengki menuturkan korban juga sudah diperiksa oleh Propam. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengaku lupa kapan melapor dan siapa anggota yang menerima dirinya saat hendak membuat laporan di Polsek Gambir.

"Kemudian pelapor dalam hal ini korban juga sudah kami periksa dalam keterangannya yang bersangkutan itu lupa kapan hari, jam, pada saat datang ke Polsek Gambir, termasuk petugas yang menerima lupa katanya begitu," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

"Pada saat itu juga tidak membawa alat bukti ataupun menyampaikan kalau ada saksi, jadi sifatnya konsultasi. Pada saat datang 2019 itu pun sudah empat tahun dari kejadian (pelecehan dan perundungan)," tambahnya.

Hengki menyampaikan korban kemudian mendatangi Polsek Gambir untuk membuat laporan pada 2020. Korban membawa bukti hasil pemeriksaan psikologi dan endoskopi bahwa korban menderita sakit lambung dari Puskesmas Taman Sari.

"Dan sudah diterima oleh Polsek Gambir walaupun itu sebenarnya bukan alat bukti langsung ya, artinya apakah itu alat bukti langsung dia nggak menyampaikan," tuturnya.

Polisi, kata Hengki, kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat di Unit PPA. Namun korban tidak datang ke Polres atas kemauannya sendiri.

"Pada saat itu yang bersangkutan dilayani dengan baik dan diarahkan ke Polres Jakpus pada saat itu untuk penanganan pelecehan seksual, itu khusus ditangani ada di PPA Polres," jelasnya.

"Sudah diarahkan, dengan kemauannya sendiri yang bersangkutan tidak datang ke Polres. Beliau artinya sudah dewasa, bisa langsung datang ke sana. Tapi dari pemeriksaan itu diakui sudah ada pelayanan yang baik dari pihak kepolisian, itu (saat diperiksa Propam) didampingi pengacaranya juga," imbuhnya.

Dugaan peristiwa pelecehan pegawai KPI ini disebut sudah terjadi sejak 2012. Selama 9 tahun, korban mengaku dirundung dan dilecehkan secara seksual oleh tujuh pria yang merupakan rekan kerjanya.

Melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (1/9), korban pun memberanikan diri untuk menceritakan pelecehan yang menimpanya di lingkungan kerja KPI Pusat. Pelaku pelecehan seks ini adalah rekan korban sesama pria.

"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat?" demikian keterangan tertulis korban, Rabu (1/9).

Dalam keterangannya itu, korban mengaku pernah diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA. Lebih parahnya lagi, dia juga pernah dikeroyok, ditelanjangi, dilecehkan, dan dicoret kemaluannya dengan spidol serta difoto saat dirundung. Korban pun mengaku trauma.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads