KPK mengeksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk dan akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Hengky terlibat dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Rabu (22/9/2021) jaksa eksekusi Nanang Suryadi telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Hengky Thiono yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021. Hengky juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana juga berkewajiban membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," katanya.
Wenny Bukamo selaku Bupati nonaktif Banggai Laut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima rekannya setelah terperangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh KPK. KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diduga sebagai penerima:
1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)
Diduga sebagai pemberi:
1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)
Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak vonis terdakwa pada halaman selanjutnya.
Bupati Nonaktif Banggai Laut Divonis 4,5 Tahun Penjara
Wenny Bukamo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wenny terbukti menerima suap sejumlah Rp 2,2 miliar dari sejumlah pengusaha terkait pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I, Wenny Bukamo bersama-sama terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa III Hengky Thiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Wenny Bukamo berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim M Djamir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu seperti dilansir Antara.
Majelis hakim juga mewajibkan Wenny membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita jaksa.
"Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun penjara," tambah Djamir.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua rekan Wenny. Mereka adalah terdakwa penerima suap Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Recky Suhartono Godiman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa III Hengky Thiono berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Djamir.