KPK mengeksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk dan akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Hengky terlibat dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Rabu (22/9/2021) jaksa eksekusi Nanang Suryadi telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Hengky Thiono yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021. Hengky juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Terpidana juga berkewajiban membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," katanya.
Wenny Bukamo selaku Bupati nonaktif Banggai Laut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima rekannya setelah terperangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh KPK. KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diduga sebagai penerima:
1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)
Diduga sebagai pemberi:
1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)
Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak vonis terdakwa pada halaman selanjutnya.