Saling Bantah Brigjen Tumilaar-Polisi soal Ari Tahiru Buta Huruf

Saling Bantah Brigjen Tumilaar-Polisi soal Ari Tahiru Buta Huruf

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 16:49 WIB
Ari Tahiru, tersangka kasus perusakan panel beton di Minahasa, Sulut, ditangguhkan penahanannya. Irdam Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar ikut menjemput (Screenshot video viral)
Ari Tahiru, tersangka kasus perusakan panel beton di Minahasa, Sulut, ditangguhkan penahanannya. Irdam Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar ikut menjemput. (Screenshot video viral)
Jakarta -

Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar, membela Ari Tahiru (67), warga yang jadi tersangka kasus perusakan panel beton di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Salah satu alasannya, Ari buta huruf.

Ari berurusan dengan polisi karena dilaporkan perusahaan PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) pada 18 Februari 2021.

Ari Tahiru kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari Tahiru kemudian meminta bantuan kepada babinsa. Namun, kata Tumilaar, babinsa justru sempat dipanggil ke Polresta Manado.

"Pak Ari Tahiru yang buta huruf dan miskin minta perlindungan juga kepada babinsa," ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (20/9/2021).

ADVERTISEMENT

Kabar ini lalu ditepis pihak kepolisian. Ari Tahiru disebut tidak buta huruf.

"Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abas, dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Pernyataan tersebut kembali dibantah Tumilaar. Dia mengatakan babinsa membantu Ari karena kondisinya yang kesulitan.

Dia membela babinsa yang membantu Ari yang tengah punya masalah konflik lahan dengan perusahaan. Maka itu, dia tak setuju terkait ada babinsa yang ikut dipanggil ke kantor polisi karena membantu warga yang tengah berkonflik lahan.

Jendral Tumilaar menjelaskan Irdam itu bertugas melakukan pengawasan, termasuk kinerja babinsa. Menurutnya, pengawasan dalam rangka melihat kinerja bawahannya bagaimana dilaksanakan sebagai Babinsa di desa atau daerah itu.

Dia mengaku prihatin atas kasus yang dihadapi Ari. Terlebih Ari sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nah karena dia prajurit tentara, dia berdasarkan sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI, di antaranya usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat. Masa rakyat ada kesulitan, tempat berkebunnya dia, dan dia buta huruf," sebut Brigjen Junior Tumilaar ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (21/9).

Dia mengatakan bahwa warga setempat yang ditangkap Polresta Manado benar buta huruf.

"Saya bilang dia buta huruf, dia tidak bisa membaca. Dia Cuma bisa tulis namanya dia. Coba tanya dia, suruh baca. Tidak bisa, umurnya sudah 67 tahun," terangnya.

Hal ini sempat diucapkannya lagi saat menjemput Ari, yang penahanannya ditangguhkan pada Selasa (21/9) malam.

Lihat juga video 'Gerindra soal Surat Brigjen Junior ke Kapolri: Ini Buat Hindari Gesekan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak kasus yang dihadapi Ari Tahiru di halaman selanjutnya.

Kasus yang Dihadapi Ari Tahiru

Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.

"Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut," ujar Kombes Jules dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Penanganan kasus ini didasari laporan polisi tanggal 18 Februari 2021.

Pada 18 Agustus 2021, berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka Ari Tahiru, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel telah membawa tersangka dengan cara yang humanis.

"Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya," jelas Kombes Jules.

Namun Ari sudah mendapat penangguhan penahanan sejak Selasa (21/9). Ari sebelumnya ditahan di Polresta Manado.

"Kemarin ditangguhkan oleh penyidik Polresta Manado dengan pertimbangan kemanusiaan karena usia lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/9).

Dia mengatakan proses hukum terus berlanjut. Penyidik akan memanggil Ari lagi jika ada keterangan yang diperlukan lagi.

"Untuk keterangan yang diperlukan dari tersangka saat ini telah mencukupi. Walaupun ditangguhkan penahanannya, namun proses penyidikan tetap berlanjut," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads