Surat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri soal Babinsa tidak perlu diperiksa Polres Manado memiliki latar belakang laporan polisi. Ada empat laporan polisi soal konflik tanah.
Babinsa mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).
Penjelasan empat laporan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam jumpa pers, Selasa (21/9). Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri juga oleh Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, dan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus
Laporan Kasus 1 dan 2
Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.
Kombes Jules mengatakan kedua kasus ini telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Pihak kejaksaan meminta berkas kasus dilengkapi. Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut," ujar Kombes Jules.
Simak juga 'Kapolri Minta Polisi Humanis Sikapi Warga Beraspirasi saat Kunker Jokowi':