Vonis Penipu Emas Via FB Diperberat, Baju-Mobil Dibalikin ke Puluhan Korban

Vonis Penipu Emas Via FB Diperberat, Baju-Mobil Dibalikin ke Puluhan Korban

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 15:02 WIB
Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta
Gedung PT Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman penipu logam mulia lewat Facebook, DW (28). Selain itu, baju hingga mobil yang dibeli DW dikembalikan ke korban dengan mekanisme keperdataan. Awalnya, DW dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Namun hukuman itu dinilai terlalu ringan sehingga perlu diperberat.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata ketua majelis James Butar-butar sebagaimana dilansir di website-nya, Rabu (22/9/2021).

Duduk sebagai anggota majelis Erwan Munawar dengan anggota Ahmad Ardianda Patria. Alasan majelis banding memperberat karena melihat perbuatannya terdakwa melanggar tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sehingga dengan memperhatikan korban yang begitu banyak mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa akan lebih berat, supaya memenuhi rasa keadilan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan memberi efek jera terhadap siapa pun yang melakukan perbuatan serupa dengan perbuatan terdakwa," ucap majelis.

Adapun alasan majelis banding mengembalikan aset pelaku ke korban karena berdasarkan alasan yang benar dan bermanfaat. Supaya di kemudian hari menjadi contoh bagi masyarakat yang bersifat mendidik dan menyederhanakan hukum acara dapat pemulihan hak-hak korban yang dialami para saksi korban sebagai akibat dari perbuatan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah dengan tepat pula merumuskan atau memberikan besaran ganti rugi yang dikabulkan dan harus dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi korban yang mengalami kerugian," ujar majelis.

Berikut daftar ganti rugi yang diberikan ke korban:

Korban 1 sebesar Rp 197.600.000
Korban 2 sebesar Rp 279.400.000
Korban 3 sebesar Rp 200.200.808
Korban 4 sebesar Rp 154.100.000
Korban 5 sebesar Rp 124.000.000
Korban 6 sebesar Rp 121.200.000
Korban 7 sebesar Rp 99.400.000
Korban 8 sebesar Rp 110.000.000
Korban 9 sebesar Rp 157.700.000
Korban 10 sebesar Rp 272.800.000
Korban 11 sebesar Rp 795.800.000
Korban 12 sebesar Rp 399.600.000
Korban 13 sebesar Rp 314.050.000
Korban 14 sebesar Rp 68.700.000
Korban 15 sebesar Rp 43.250.000
Korban 16 sebesar Rp 428.500.000
Korban 17 sebesar Rp 30.000.000
Korban 18 sebesar Rp 118.300.000
Korban 19 sebesar Rp 331.900.000
Korban 20 sebesar Rp 201.850.000
Korban 21 sebesar Rp 61.000.000
Korban 22 sebesar Rp 30.543.000
Korban 23 sebesar Rp 21.000.000
Korban 24 sebesar Rp 63.900.000
Korban 25 sebesar Rp 82.636.000
Korban 26 sebesar Rp 75.700.000
Korban 27 sebesar Rp 37.800.000
Korban 28 sebesar Rp 63.200.000
Korban 29 sebesar Rp 13.600.000
Korban 30 sebesar Rp 16.100.000
Korban 31 sebesar Rp 71.200.000
Korban 32 sebesar Rp 98.300.000
Korban 33 sebesar Rp 350.800.000
Korban 34 sebesar Rp 148.900.00
Korban 35 sebesar Rp 180.990.000
Korban 36 sebesar Rp 203.850.000
Korban 37 sebesar Rp 703.150.000
Korban 38 sebesar Rp 43.900.000
Korban 39 sebesar Rp 106.300.000
Korban 40 sebesar Rp 77.300.000

Selain itu, majelis memutuskan barang bukti milik pelaku, yaitu seluruh aset pelaku, harus dikembalikan ke korban dengan tata cara keperdataan. Sebab, pada saat proses pemeriksaan perkara pidana, para korban penipuan mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian, dan dikabulkan.

Berikut ini aset yang harus dikembalikan ke korban:

Dua HP Vivo
Satu unit iPhone 11
satu buah Modem Andromax M3z;
Uang tunai senilai Rp 28.900.0000
satu unit Sepeda Motor beserta STNK Nopol : B 3937 UVP;
satu unit Calculator presicalc warna putih
satu sepatu merek Adidas warna putih;
dua sepatu merek Nike warna putih;
dua sepatu merek Valentino warna Hitam;
satu sepatu merek Fendi warna Hitam;
satu sepatu merek Puma warna hitam;
satu sandal merek MCN warna Coklat;
satu jaket merek Gucci;
dua baju kemeja merek Valentino;
satu baju kemeja merek Burberry;
satu baju kemeja merek Kenzo
satu baju Sweater merek Bimba Ylola;
satu baju Sweater merek Kenzo;
satu baju Tunik merek Levi's;
satu baju Sweater merek Louis Vuitton;
satu baju kaos merek Gucci;
satu baju kaos merek Dior;
dua celana merek Emprio Germani;
satu celana merek Off White
satu kacamata merek OffWhite;
satu topi merek Valentino;
satu topi merek Dior;
satu topi merek Mickey;
Uang tunai sebesar Rp. 250.000.000
Satu bidang tanah seluas 85 m2 dan bangunan yang terletak di komplek perumahan Wali Kota Jakarta Utara
Satu bidang tanah seluas 125 m2 dan bangunan yang terletak di komplek perumahan Wali Kota Jakarta Utara
Satu bidang tanah seluas 109 m 2 dan bangunan yang terletak di komplek perum Wali Kota Jakarta Utara
Satu bidang tanah seluas 200m2 dan bangunan yang terletak di Perumahan Citra Indah City Timur Cibubur.
Satu buah motor ATV Roda 4 warna putih merah merek VIAR RZ 200M
Dua buah motor CROOS warna putih merah merek VIAR;
Satu buah mobil Gokart
satu baju Sweater merek Balenciaga warna Abu-Abu
Satu Kacamata merek Louis Vouiton warna Emas;
satu Kacamata merek Louis Vouiton warna Hitam;
satu Kacamata merek Dior warna Hitam;
satu Apple iPad Pro;
satu Keyboard Apple;
satu Pensil Apple;
satu jam merek Apple iWatch;
Uang tunai sebesar Rp 100.000.000
satu buah tas Hermes warna hitam;
tiga buah Tas Dior warna Pink, warna Biru, warna Rose Gold;
tiga buah Tas LV warna Cokelat Muda, warna Cokelat Tua, warna Hijau;
dua cincin berlian;
satu sepatu Chanel warna putih;
satu sepatu Valentino warna hitam;
satu sepatu Louboutin warna putih;
satu sandal Christine Dior warna merah;
satu sepatu merek Offwhite warna putih;
satu sepatu merek Gucci warna hitam;
satu Tas Gucci warna Hitam;
satu Tas Valentino warna merah;
satu unit MOBIL FORTUNER 2.4 VRZ 4x2 AT GUN165R- WARNA HITAM METALIK;
Uang tunai pecahan $100 sebanyak $2.600
Uang tunai pecahan Rp. 50 ribu sebanyak Rp. 75 juta
Uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp. 171.300.000
Uang tunai Rp 35.597.019.

Kasus bermula saat DW mulai membuat akun Facebook pada 2019 dan mulai menjual logam mulia emas Antam dengan harga lebih miring dibandingkan harga resmi Antam.

Dalam aksinya, DW kerap live di Facebook sehingga banyak orang tergiur membeli logam mulia kepadanya. Korban yang tertarik kemudian ramai-ramai mentransfer ke nomor rekening yang diumumkan DW.

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads