Harap-harap Cemas! Uang Member MeMiles Dirampas Negara Seperti First Travel

Harap-harap Cemas! Uang Member MeMiles Dirampas Negara Seperti First Travel

Hilda Meilisa, Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 11:51 WIB
Uang tunai lebih dari Rp 120 miliar dipamerkan di Polda Jatim. (Hilda/detikcom)
Jakarta - Para member MeMiles harap-harap cemas proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim) tidak jelas juntrungnya. Mereka khawatir uang mereka yang disita polisi bukannya kembali, tapi malah dirampas negara. Di bawah bayang-bayang kasus First Travel.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan uang tersebut bisa saja kembali ke tangan pemilik. Namun tentu saja hal ini menunggu putusan pengadilan.

"Itu nanti akan ada keputusan pengadilan," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (13/1/2020) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun saat ini Luki telah menyita barang bukti sebanyak Rp 122 miliar. Padahal uang yang terkumpul dari anggota Rp 750 miliar. Uang yang diamankan tersebut kini dititipkan di rekening barang bukti di salah satu bank BUMN. Polda Jatim juga menyita banyak aset MeMiles yang dibagikan ke member seperti kendaraan roda empat dan roda dua.

Apalagi Luki menyebut pengadilan juga bisa memutuskan jika uang ratusan miliar itu akan dikembalikan ke negara. Tetapi keputusan ini masih menunggu kasus ini rampung hingga ke meja hijau.

"Ada mekanismenya apakah dikembalikan ke nasabah atau ke negara. Kita tunggu dari pengadilan," imbuhnya

Bagaimana bila kasus MeMiles berserta bukti uang puluhan miliar masuk ke pengadilan? Indonesia punya pengalaman buruk di kasus serupa yaitu First Travel.


Simak Juga "Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa"

[Gambas:Video 20detik]



Di kasus First Travel, aparat menyita aset First Travel ratusan miliar rupiah. Aset itu dikumpulkan dari uang calon jemaah umrah yang tidak diberangkatkan First Travel.
Harap-harap Cemas! Uang Member MeMiles Dirampas Negara Seperti First TravelFoto: Instagram

Namun di pengadilan semua berubah. Hakim memutuskan aset First Travel dirampas negara, bukan dikembalikan ke calon jemaah. Perampasan aset First Travel untuk negara itu diketok oleh PN Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut (kasus First Travel) merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP, barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," ujar ketua majelis PK, Andi Samsan Nganro.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads