Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan uang tersebut bisa saja kembali ke tangan pemilik. Namun tentu saja hal ini menunggu putusan pengadilan.
"Itu nanti akan ada keputusan pengadilan," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (13/1/2020) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun saat ini Luki telah menyita barang bukti sebanyak Rp 122 miliar. Padahal uang yang terkumpul dari anggota Rp 750 miliar. Uang yang diamankan tersebut kini dititipkan di rekening barang bukti di salah satu bank BUMN. Polda Jatim juga menyita banyak aset MeMiles yang dibagikan ke member seperti kendaraan roda empat dan roda dua.
Apalagi Luki menyebut pengadilan juga bisa memutuskan jika uang ratusan miliar itu akan dikembalikan ke negara. Tetapi keputusan ini masih menunggu kasus ini rampung hingga ke meja hijau.
"Ada mekanismenya apakah dikembalikan ke nasabah atau ke negara. Kita tunggu dari pengadilan," imbuhnya
Bagaimana bila kasus MeMiles berserta bukti uang puluhan miliar masuk ke pengadilan? Indonesia punya pengalaman buruk di kasus serupa yaitu First Travel.
Simak Juga "Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini