Manajer Holywings Kemang Diperiksa sebagai Tersangka Kerumunan

Manajer Holywings Kemang Diperiksa sebagai Tersangka Kerumunan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 14:28 WIB
Jakarta -

Penyidikan kasus kerumunan di Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, masih berlanjut. Hari ini polisi memeriksa manajer outlet Holywings Kemang ibernisial JAS sebagai tersangka kasus kerumunan.

"Hari ini kita jadwalkan JAS manajer Holywings (Kemang). Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Semula, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun tersangka baru hadir di Polda Metro pukul 14.00 WIB siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undangan di pukul 10.00 WIB. Tapi yang bersangkutan menyampaikan baru bisa pukul 14.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Terkait indikasi adanya penambahan tersangka dari kasus tersebut, Yusri enggan berspekulasi. Dia menyebut pihaknya masih akan berfokus pada pemeriksaan JAS sebagai tersangka terlebih dahulu hari ini.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita ini dulu dalami yang pertama. Kita dalami dulu dari JAS ini" katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Sebelumnya, manajer Holywings Kemang berinisial JAS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Holywings Kemang. Dia dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP serta Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polisi menilai tersangka JAS menghalang-halangi upaya penanggulangan COVID-19 dari peristiwa kerumunan di Holywings Kemang yang terjadi pada Sabtu (4/9/2021).

"COVID-19 sudah ditetapkan sebagai wabah penyakit secara nasional. Untuk itu dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu diatur tentang upaya penanggulangannya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9).

Tubagus kemudian menjelaskan, Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menghalangi upaya penanggulangan wabah.

"Pasal 14 UU tersebut adalah yang dilarang adalah upaya menghalang-halangi upaya penanggulangan COVID-19. Upaya penanggulangan itu salah satunya adalah penerapan PPKM. Penerapan PPKM itu dimaksud adalah untuk menanggulangi wabah penyakit menular," jelas Tubagus.

Pemerintah menerapkan PPKM Level dalam upaya penanggulangan wabah tersebut. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengatur apa yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam penerapan PPKM level ini.

"Khusus perkara ini itu sudah diatur kapan jam buka, jam berapa sampai jam berapa, berapa pengunjung, bagaimana tatanan tempat duduknya dan lain sebagainya. Diatur di mana? Di dalam Perda juga sudah ada. Kalau tidak ada sampai jam 21.00," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads