Polisi: Kasus Kerumunan Holywings Harus Jadi Perhatian yang Lain

Polisi: Kasus Kerumunan Holywings Harus Jadi Perhatian yang Lain

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 21:19 WIB
Polisi umumkan manajer Holywings Kemang tersangka kasus kerumunan
Polisi mengumumkan manajer Holywings Kemang tersangka kasus kerumunan. (Yogi Ernes/detikcom))
Jakarta -

Polisi menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang, JAS, sebagai tersangka di kasus kerumunan. Polisi mengingatkan kasus ini agar menjadi perhatian pelaku usaha lainnya supaya tidak melanggar aturan PPKM level di masa pandemi COVID-19.

"Kenapa disebutkan kita terapkan UU Wabah? Ini juga atensi buat para penyelenggara kegiatan ekonomi di tempat yang lain. COVID-19 sudah ditetapkan sebagai wabah penyakit secara nasional," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Wabah Menular telah mengatur upaya penanggulangan wabah. Pada Pasal 14 termaktub ketentuan pidana bagi yang menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya penanggulangan itu salah satunya adalah penerapan PPKM. Penerapan PPKM itu dimaksud untuk menanggulangi wabah menular, di dalam PPKM diatur ada level-levelnya, ada Instruksi Mendagri dan diatur setiap level seperti apa yang boleh dan nggak boleh," paparnya.


Holywings Berkali-kali Melanggar

Dalam kasus Holywings ini sendiri, tersangka dinyatakan telah melakukan pelanggaran berulang di masa PPKM. Ketentuan jam operasional kafe hingga pukul 21.00 WIB malah dilanggar oleh Holywings Kemang.

ADVERTISEMENT

"Khusus perkara ini itu sudah diatur kapan jam buka, jam berapa sampai jam berapa, berapa pengunjung, bagaimana tatanan tempat duduknya dan lain sebagainya. Diatur di mana? Di dalam Perda juga sudah ada. Kalau tidak ada sampai jam 21.00," ungkapnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan. Manajer Outlet Holywings Kemang pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh karena itu Polda Metro Jaya menyatakan ditingkatkan ke penyidikan dan saat ini kita umumkan satu orang tersangka untuk disidik dan rencana akan dipanggil Rabu besok. Surat panggilan sudah dikirimkan," tuturnya.

Simak di halaman selanjutnya, tersangka dijerat UU Wabah

Manajer Outlet Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terkait kasus kerumunan di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tersangka adalah JAS selaku Manajer Outlet Holywings Kemang.

"Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka JAS, ini adalah Manajer Outlet Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9).

Seperti diketahui, Holywing Kemang digerebek petugas pada 4 September 2021. Kafe Holywings Kemang dirazia karena terdapat kerumunan.

"Dari hasil pendalaman yang didapatkan, tersangka telah diberikan sanksi oleh Satpol PP sebagai tiga kali," katanya.

Di sisi lain, tersangka tidak menerapkan aturan operasional usaha selama masa PPKM level 3, salah satunya scan barcode PeduliLindungi.

"Tidak memiliki scan QR barcode PeduliLindungi, yang kewajibannya disiapkan masing-masing kafe, mal, dan restoran. Harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk pastikan orang-orang yang masuk itu yang sudah divaksin," jelasnya.

JAS ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana Pasal 216 juncto 218 KUHP dan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads