Sekjen GPII: Tindakan Napoleon Tak Dibenarkan dari Sisi Agama Maupun Hukum

Sekjen GPII: Tindakan Napoleon Tak Dibenarkan dari Sisi Agama Maupun Hukum

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 11:02 WIB
Foto Muhammad Kace Usai Dianiaya Irjen Napoleon BonaparteD
Foto: Kondisi wajah Muhammad Kace lebam usai dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Ujang Rizwansyah menilai perbuatan terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kepada tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace tak dibenarkan, baik dari pandangan agama maupun hukum. Ujang mengatakan agama tak mengajarkan umat untuk berbuat di luar kewajaran.

"Tindakan Napoleon Bonaparte tersebut tidak dapat dibenarkan baik dalam perspektif agama maupun hukum. Ini tentu sayang di sayangkan. Agama mengajari kita untuk tidak bertindak di luar dari kewajaran," kata Ujang kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Ujang sepakat bila Muhammad Kace disebut menodai agama dengan pernyataannya di media sosial. Meski demikian, Ujang menganggap Napoleon Bonaparte tak perlu menganiaya, bahkan sampai melumuri wajah dan tubuh Kace dengan kotoran manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akui Muhammad Kece telah melakukan penodaan agama, namun tidak seharusnya terjadi penganiayaan seperti yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte. Apalagi yang bersangkutan sudah diamankan oleh aparat kepolisian," tutur Ujang.


"Terutama pada kasus Muhammad Kece dan Napoleon Bonaparte ini. Penegakan hukum harus dilakukan, sebab tindakan menganiaya seperti ini bisa menjalar di masyarakat. Ini berbahaya," ujar Ujang.Diapun mendorong Bareskrim Polri memberi keadilan baik pada korban maupun pelaku penganiayaan. Ujang berpendapat, jika penganiayaan dengan mengatasnamakan agama dibiarkan, maka hal tersebut akan berbahaya.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu Bareskrim harus tangani kasus ini secara profesional. Pasti sudah ada mekanismenya. Saya percaya pada kepolisian akan menangani secara profesional. Kita serahkan kepada Bareskrim," ucap Ujang.

Ujang menekankan lagi pandangannya tentang tak ada alasan pembenaran untuk sebuah tindakan kekerasan. "Agama sifatnya hidayah dari Allah. Maka tentu yang harus dilakukan adalah dengan metode atau pendekatan dakwah, bukan dengan kekerasan," ungkap Ujang.

Terakhir, Ujang mengutip salah satu ayat Al Qur'an yang menurutnya mendeskripsikan tentang larangan melakukan kekerasan. "Dan tidaklah Kami utus kamu (wahai Muhammad), kecuali untuk (menyebarkan) kasih sayang terhadap seluruh alam (Q.S. al-AnbiyΓ’' (21): 107)," pungkas Ujang.

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads