Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, membantah kliennya menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Kace. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkit surat terbuka Napoleon.
"Biar saja, kan baca surat terbukanya," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi enggan mengomentari klaim pengacara Irjen Napoleon. Andi mengatakan pengakuan Irjen Napoleon sebagai terlapor tidak penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan calon tersangka tidak penting," kata Andi.
Andi menjelaskan keterangan saksi hingga ahli jauh lebih penting dalam kasus dugaan penganiayaan Kace. Hingga saat ini, Irjen Napoleon masih diperiksa.
"Yang penting adalah keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Apalagi ini kasus penganiayaan," tuturnya.
"(Pemeriksaan Irjen Napoleon) belum selesai. Masih berlangsung," imbuh Andi.
Awal Mula Kasus
Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding.
Sementara itu, Kace merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keduanya sama-sama ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baru-baru ini, Kace melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon. Polisi pun mengungkap Napoleon melumuri Kace dengan kotoran manusia.
"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).
Simak Video: Ulah Irjen Napoleon ke M Kace: Aniaya Hingga Buat Surat Terbuka