Penerapan parkir berbayar di minimarket-minimarket Pekanbaru Provinsi Riau sempat dihentikan karena dikeluhkan rakyat. Kini, wakil rakyat mendukung parkir berbayar di minimarket.
Loh kok maju-mundur sih? Priiit! Ayo bayar parkir dulu. Tarif parkir memang tetap Rp 2 ribu, tapi tak seperti sebelumnya, parkir ini sempat menjadi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko).
Penerapan parkir berbayar ditetapkan Dinas Perhubungan Pemko Pekanbaru mulai 1 September lalu. Di tengah jalan, rakyat protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga sangat terbebani. Kita mau beli Rp 5.000 kena parkir Rp 2.000, kan itu nggak wajar," ucap seorang warga, Bayu Prastiyo, di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (16/9) lalu.
Maka mundurlah penerapan kebijakan itu sementara waktu. Pengkajian ulang digulirkan. Dinamika sikap maju-mundur mulai terlihat.
Anggota dewan Pekanbaru yang semula menyuarakan penolakan parkir berbayar, ujung-ujungnya justru berbalik mendukung parkir berbayar di minimarket-minimarket.
Kenapa perubahan sikap itu bisa terjadi? Ada apa di baliknya? Ada pendapatan daerah di baliknya.
Berikut adalah catatan soal maju-mundur aturan parkir berbayar di Pekanbaru:
Parkir berbayar di minimarket
1 September lalu, Pemko Pekanbaru menerapkan kewajiban parkir berbayar di minimarket. Warga protes, akhirnya Pemko Pekanbaru mengkaji ulang.
"Kita akan bahas ini untuk mempertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, di Pekanbaru, seperti dilansir dari Antara, Rabu (15/9) lalu.
Sebenarnya, pihak minimarket sudah membayar pajak perparkiran ke Pemko Pekanbaru untuk satu tahun, tapi kenyataannya masih ada penarikan duit parkir kepada konsumen di halaman minimarket. Dalam hal ini, ada istilah pajak dan ada retribusi.
Parkir di minimarket dikelola pihak ketiga. Kontrak pihak ketiga durasinya 10 tahun. Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, mengatakan pihaknya sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan. Ruas jalan itu, termasuk area parkir ritel yang menyebar di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Anggota dewan sempat menentang
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah tampil menentang kebijakan parkir berbayar di minimarket. Dia menilai kebijakan ini tidak wajar karena minimarket sudah ditarik pajak parkir namun masyarakat kecil tetap harus membayar demi pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya sebagai Ketua Komisi II menentang keras dengan pihak ketiga. Di minimarket itu kita siapkan subsidi, jadi tarif parkir itu minimarket yang bayar," ujar Fathullah saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/9).
Selanjutnya, anggota dewan mendukung:
PAD Pekanbaru memang perlu ditingkatkan. Namun, Fathullah tidak tega bila peningkatan PAD dibebankan ke rakyat kecil lewat penarikan duit parkir.
"PAD mau ditingkatkan saya setuju, tapi mana mau ditarik atau tidak itu harus dilihat. Jangan yang kecil-kecil begini ditarik," katanya.
Pada 16 September lalu, Pemko Pekanbaru resmi menghentikan sementara parkir berbayar di sejumlah minimarket. Perintah datang dari Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
"Sesuai instruksikan kita minta hentikan dulu pungutan retribusinya oleh Dishub sampai batas waktu Desember 2021. Setelah itu kita bicarakan lagi apakah ini sistem retribusi atau pajak," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Jamil, kepada wartawan, Kamis (16/9).
![]() |
Kini anggota dewan mendukung
Fathullah Sang Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berubah sikap. Semula dia memang menentang parkir berbayar di minimarket, kini dia mendukung karena alasannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Setelah mendengar hearing tadi, semua dijelaskan pihak pengelola dengan Dinas Perhubungan. Kontrak menguntungkan PAD (pendapatan asli daerah) kita," kata Fathullah, Senin (20/9).
Terkait protes masyarakat yang keberatan bayar parkir, Fathullah mengaku tidak jadi persoalan. Sebab, selama ini minimarket hanya bisa menyetor Rp 200/bulan.
Fathullah menilai minimarket itu memberikan service parkir gratis pada masyarakat pakai dana pemerintah kota. Sebab, dalam sehari saja juru parkir dari Dinas Perhubungan bisa mendapat Rp 400 ribu per hari.
Dukungan terhadap kebijakan parkir berbayar disampaikan politisi Gerindra tersebut setelah menerima audiensi. Dia mengaku terkait minimarket yang sudah bayar pajak tak masalah dipungut retribusi.
"Kemarin saya tidak setuju, setelah mendengar maka kita mendukung. Alfamart dan Indomaret ini bayar per bulan, bukan per tahun. Kalau sangat menguntungkan masyarakat ya tidak masalah," ujarnya.
Bagi Anda warga Kota Pekanbaru yang hendak memarkirkan kendaraan bermotor saat mampir ke minimarket, apakah Anda sudah menyiapkan uang Rp 2 ribu?