Update Corona Surabaya kini perlu diketahui informasinya setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. PPKM Surabaya termasuk yang diperpanjang.
Sebelumnya, berdasarkan Inmendagri 39/2021, status Surabaya pada periode PPKM sebelumnya ada di level 3 PPKM Jawa-Bali. Lalu ada di level berapakah apakah Surabaya pada periode perpanjangan PPKM terbaru ini?
Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Update Corona Surabaya: Ini Status Level Terbarunya
Mengacu pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang aturan PPKM di wilayah Jawa-Bali, kini status Kota Surabaya ada di level 3. Artinya, Surabaya masih ada di level yang sama dengan PPKM periode sebelumnya.
Inmendagri terbaru ini dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (20/9/2021) Sementara itu, salinan Inmendagri terbaru ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad.
Update Corona Surabaya: Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat
Masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, berikut ini adalah beberapa aturan terbaru mengenai kegiatan masyarakat yang dapat dilakukan oleh warga Surabaya.
Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kini sudah boleh dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun dengan pengecualian untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 person dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
Jam Operasional Mal
Jam operasional mal serta perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen.
Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening masuk mal. Bagi anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk mal, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dibolehkan dengan syarat wajib didampingi orang tua.
Syarat Masuk Bioskop
Warga Surabaya sudah diizinkan mengunjungi bioskop, namun ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa bioskop diizinkan beroperasi untuk wilayah yang ada di level PPKM 2 dan 3 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dan kini pengunjung dengan kategori kuning dibolehkan masuk bioskop. Semula hanya yang berkategori hijau saja yang boleh masuk. Namun kini di kategori kuning pun penunjung boleh masuk. Artinya, bagi yang baru mendapat dosis 1 vaksin boleh mengunjungi bioskop.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," kata Luhut
Update Corona Surabaya berikutnya dapat disimak di halaman selanjutnya. Ada tentang aturan makan di restoran.
Update Corona Surabaya: Aturan Makan di Restoran
Aturan mengenai kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka kini diizinkan buka hingga pukul 21.00.
Kapasitas maksimal pengunjung yang makan di tempat hanya 50 persen, dengan satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya kegiatan tersebut diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening.
Demikian informasi mengenai update Corona Surabaya. Semoga bermanfaat dan tetap patuhi protokol kesehatan ya!
(imk/imk)