Aparat gabungan menggelar penertiban atribut organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Penertiban dilakukan karena tidak sesuai aturan.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto mengatakan, penertiban dilakukan pada hari Rabu (14/5). Penertiban dilakukan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.
"Yang bertujuan menciptakan ketertiban umum dan menjaga netralitas ruang publik dari simbol-simbol kelompok tertentu yang tidak sesuai aturan," kata Riyanto kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban dilakukan aparat gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP. Riyanto menjelaskan sasaran atribut ormas yang ditertibkan.
"Penertiban ini menyasar atribut-atribut ormas yang terpasang dan tidak sesuai ketentuan, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Beberapa ruas jalan yang menjadi target Operasi yaitu Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Sukoharjo Wiryopranoto, Jalan Tamansari Raya, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pangeran Jayakarta.
Seluruh atribut yang telah ditertibkan kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kecamatan Tamansari untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, dan mencegah munculnya potensi konflik sosial akibat keberadaan simbol-simbol ormas yang tidak sesuai peraturan," pungkasnya.
Simak juga Video: Anggota DPR Minta Ormas Lakukan Premanisme-Langgar Hukum Dibubarkan