Pemprov DKI-Pemkot Bekasi Masih Negosiasi Kontrak Baru TPST Bantargebang

Pemprov DKI-Pemkot Bekasi Masih Negosiasi Kontrak Baru TPST Bantargebang

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 12:10 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat volume sampah di TPST Bantargebang menurun.
TPST Bantargebang (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kontrak kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan berakhir Oktober mendatang. Negosiasi kontrak baru pun tengah intens dibahas kedua pemda.

"Dengan Pemkot Bekasi sih, Oktober habisnya, sekarang itu masih dalam pembicaraannya nih intens, negosiasi-negosiasi dengan pemerintahnya. Tapi itu dengan Pemkot Bekasi," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Yogi menyebut ada sejumlah hal yang tengah didiskusikan, di antaranya berkaitan dengan permintaan kenaikan besaran kompensasi untuk warga terdampak di area sekitar TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Melalui pembahasan ini, dia berharap dapat terjalin kesepakatan baru antara kedua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada (penambahan kompensasi), yang pasti saling nuntut tuh, masih berlangsung posisinya itu mereka menguntungkan bagi mereka, kita juga menguntungkan bagi kita, negosiasi itu terus berlanjut sih," ucapnya.

Yogi menuturkan perjanjian kerja sama (PKS) Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi soal TPST Bantargebang itu ditinjau setiap 5 tahun sekali. Adapun besaran kompensasi menjadi bagian dari klausul yang tengah dibahas.

ADVERTISEMENT

"Itu salah satu poin klausul yang ada dalam PKS ini, setiap tahun kita kasih hibah ke mereka, tapi dasarnya memang PKS ini," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Wujud Insinerator Jepang yang Dikembangkan Pemkot Bandung-UPI':

[Gambas:Video 20detik]



Lebih jauh, Yogi mengatakan, pada 2020, Pemprov DKI menambah 7 hektare tanah di Bantargebang yang menjadi tempat pembuangan sampah dari Jakarta.

"Tanah punya kita, 110 hektare tambah 7 hektare itu lokasi di Bekasi tapi lahan milik pemprov Bekasi. Makanya antara pemkot ke pemda itu ada kerjasama yang mengatur masyarakat sekitar dapat apa aja. hibah-hibah juga di situ, yang kita bicarakan itu," katanya.

Seperti diketahui, Pemkot Bekasi mengevaluasi kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta. Kontrak kerja sama itu akan berakhir bulan depan.

"Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kerja sama tersebut karena bulan Oktober ini akan habis," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, seperti dilansir dari Antara, Senin (20/9).

Pepen mengatakan Pemprov DKI juga tengah membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun 5 tahun mendatang. Dia menjelaskan, lahan TPST Bantargebang baru diperluas sekitar 15 hektare atau menjadi 125 hektare total keseluruhan lahan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan DKI, kan itu memang setiap lima tahun sekali akan dievaluasi," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads