NasDem DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kontrak kerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sebab, TPST Bantargebang adalah satu-satunya tempat pengelolaan sampah Ibu Kota saat ini.
"Komunikasi ya harus terus dibangun dari Dinas LH kita, tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa kontrak ini harus diperpanjang. Kenapa? Kita ada namanya istilah kegiatan membangun RDF, refused derived fuel di sana. Itu yang sudah mengalokasikan dari dana PEN kurang lebih sampai dengan kemarin Rp 90 miliaran, baru mungkin dikucurkan di APBD perubahan," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Nova pun menjelaskan fungsi RDF. Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta itu mengatakan RDF adalah pengelolaan sampah menjadi energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah fungsi RDF itu untuk mengurangi sampah yang ada di Bantargebang untuk nantinya bisa nanti digunakan untuk energi terbarukan. Nah memang ada sudah ada istilahnya kegiatan RFD, jadi mau tidak mau harus diperpanjang. Di 2020 itu sudah dialokasikan anggarannya," ucapnya.
Alasan lain perpanjangan kontrak itu, kata Nova, adalah DKI Jakarta belum mempunyai tepat pengelolaan sampah sendiri. Dia juga menyinggung 4 Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang masih belum terealisasi.
"ITF aja belum terbangun sampai sekarang kan, ini bagaimana ada solusinya yang artinya tumpukan dari Bantargebang ini bisa dikurangin, kalau ITF sudah selesai dibangun di wilayah Jakarta tentunya di sana sudah bisa mengecil di sana," jelasnya.
"Kalau sekarang kita sudah bisa kelola di Jakarta, rencana awal ada 4 ITF itu sudah tidak perlu lagi kontrak dengan Bantargebang. Tetapi kan sekarang ini untuk melakukan ITF masih perlu ada masalah terkait dengan hal teknis yang masih sekarang belum selesai," lanjutnya.
Nova menyebut Pemprov DKI masih mengalami kendala teknis dalam membangun ITF itu. Dia berharap pembangunan ITF itu segera terealisasi sehingga bisa mengurangi beban Bantargebang.
"Memang kita masih dalam tahapan teknis terus, tentunya kami berharap dari DPRD ingin bahwa istilahnya ini bisa terwujud. Karena kita sudah mencapai 7 ribu, 8 ribu ton sehari. Artinya kalau misalnya ada satu ini bisa mendorong misalnya kalau kapasitas 2 ribu ton sehingga itu bisa terbantu kan," ujarnya.
Nova kembali menegaskan bahwa Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi harus memperpanjang kontrak TPST Bantargebang. Dia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup DKI segera melakukan konsolidasi.
"Sekarang mau kemana kita buangnya ke Jakarta? Nggak ada. Jadi harus (diperpanjang kontrak). ITF belum jadi. Kalau ITF sudah jadi ada 4 atau 3 bisa lah. Nah kalau ini belum jadi, tapi di sana (Bantargebang) mau akan dibangun RDF. Ini bagaimana Dinas LH untuk melakukan konsolidasi dengan Bantargebang," katanya.
Simak berita selangkapnya pada halaman berikut.
Saksikan juga 'Saat Usia Pakai TSPT Bantar Gebang di Ujung Tanduk':