Tak Ada Level 4, Ini Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 2-3 di Jawa-Bali

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 06:34 WIB
Jakarta -

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali. Seluruh daerah di Jawa dan Bali kini menerapkan PPKM Level 2 hingga Level 3.

PPKM Level 2 hingga Level 3 di Jawa dan Bali disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Senin (20/9) lalu.

"Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2," ujar Luhut.

Luhut juga menyampaikan arahan Jokowi soal perubahan level PPKM menjadi 2 minggu. Evaluasi tetap dilakukan setiap pekan.

"Dalam arahan yang diberikan Presiden dalam ratas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ujar Luhut.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dilihat detikcom, Selasa (21/9/2021). Tak ada daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Inmendagri ini dikeluarkan di Jakarta, Senin (20/9), oleh Mendagri Tito Karnavian. Salinan Inmendagri terbaru ini ditandatangi oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, R Gani Muhamad.

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 2-3 di Jawa dan Bali:

DKI Jakarta

PPKM Level 3
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

PPKM Level 2
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

PPKM Level 3
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(rfs/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork