Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, membantah keterangan saksi bernama Agus Santoso. Dia membantah menenteng goodie bag setelah keluar dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Agus Susanto merupakan mantan anggota kepolisian di Polda Riau. Dia juga mengaku sebagai rekan AKP Robin dan sering mengantarnya ke sejumlah tempat.
"Mengenai pertemuan saya dengan Saudara Azis Syamsuddin di Agustus dan Februari, mohon izin saya jelaskan bahwa saat Agustus 2020 saya dan Saudara Maskur Husain saat itu sudah jalin komunikasi dengan seseorang pendana bernama Nanang," kata Robin saat menanggapi pernyataan Agus Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan Agus yang saya sanggah pada saat itu pada saat tiba di rumdin Aziz parkir di luar, dan saya turun di mobil saya bertemu dengan seseorang dulu di seberang jalan, baru masuk di rumdin," tambahnya.
Kemudian Robin juga membantah disebut membawa goodie bag cokelat berisi uang dolar dari rumah dinas Azis pada pertemuan Februari 2021.
Dia mengaku bertemu dengan orang lain dulu sebelum bertemu Azis. Namun Robin tidak mengungkap sosok orang lain itu.
"Kedua, bulan Februari 2021 sebelum ke rumah dinas Azis Syamsuddiin, saya bertemu orang dulu, bukan langsung ke rumah Azis Syamsuddin," kata Robin.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Agus Susanto mengatakan sesampainya di rumah Azis, Robin membawa tas ransel berisi kardus itu ke dalam rumah Azis. Setelah kembali, Robin tampak membawa goodie bag berwarna hitam.
"Pak Robin turun bawa ransel, terus Robin (kembali) masuk ke dalam mobil tetap bawa ransel yang berisi kardus tadi, tapi ada bawa goodie bag warna hitam," ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan pertemuan Azis Syamsuddin dan Robin pada Februari 2021. Agus menyebut pertemuan itu terjadi pada malam hari di rumah dinas Azis.
Menurut Agus, setelah pertemuan itu sama seperti sebelumnya, Robin kembali membawa goodie bag berisi uang usai keluar dari rumah Azis. Setelah dari rumah Azis, mereka menuju money changer.
"Setelah itu ada beliau seperti awal kejadian, bawa goodie bag lagi warna cokelat. Kita langsung tukar dolar ke money changer untuk transaksi, seingat saya dalam satu malam ada 2 transaksi," ujar Agus.
Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
(zap/jbr)