Kasus Suap AKP Robin, Walkot Nonaktif Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Bui

Kasus Suap AKP Robin, Walkot Nonaktif Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Bui

Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 20:22 WIB
Medan -

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Syahrial dinyatakan bersalah dalam kasus suap penyidik KPK AKP Robin Pattuju.

Putusan dibacakan dari Ruang Cakra 2 PN Medan pada Senin (20/9/2021). Sementara terdakwa berada di ruang tahanannya.

"Menyatakan terdakwa M Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ucap hakim saat membacakan vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, hakim menjatuhi hukuman kepada M Syahrial dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Syahrial oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider selama 4 bulan," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian, hakim menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa.

"Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," sebut hakim.

Selain itu, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sebelumnya Syahrial didakwa menyuap AKP Robin, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.

"Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).

Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif itu diberikan ke Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.

Duit yang diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.

"Pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan," tutur jaksa.

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK, 'membantu' Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.

Jaksa juga mengungkap ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara ini. Azis disebut sebagai orang yang mengenalkan Syahrial dengan Robin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads