Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Syahrial dinyatakan bersalah dalam kasus suap penyidik KPK AKP Robin Pattuju.
Putusan dibacakan dari Ruang Cakra 2 PN Medan pada Senin (20/9/2021). Sementara terdakwa berada di ruang tahanannya.
"Menyatakan terdakwa M Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ucap hakim saat membacakan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, hakim menjatuhi hukuman kepada M Syahrial dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Syahrial oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider selama 4 bulan," ucap hakim.
Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian, hakim menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa.
"Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," sebut hakim.
Selain itu, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: