Saksi bernama Riefka Amalia mengaku diperintah mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias AKP Robin membuka rekening bank. Riefka menyebut rekening itu dipegang kemudian dipegang oleh AKP Robin.
Awalnya, Riefka mengaku kenal Robin ketika Robin datang ke rumahnya bersama kakaknya, Rizki Cinde Awaliyah. Selanjutnya Riefka bertemu Robin beberapa kali hingga akhirnya muncul permintaan pembukaan rekening itu.
"Apakah terdakwa pernah minta saksi membuka rekening di suatu bank yang akan digunakan terdakwa Robin?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar," jawab Riefka.
Riefka mengatakan permintaan Robin itu disampaikan oleh Ibu Riefka, yang mana Ibu Riefka juga diperintah oleh Rizki Cinde yang merupakan kakak dari Riefka. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti Riefka.
"Ibu saya bilang 'Kak Robin minta tolong buka rekening atas nama saya'," ucap Riefka menirukan perkataan ibunya saat itu.
Riefka pun langsung menindaklanjuti arahan itu, untuk saldo awal rekening dia menggunakan uang kakaknya, Rizki Cinde. Setelah rekening jadi, kartu ATM diserahkan ke Robin dan Riefka hanya memegang buku tabungan serta akun m-banking.
Riefka juga mengaku sempat ketakutan karena rekeningnya dipakai Robin. Namun, Robin berhasil meyakinkan Riefka kalau identitasnya aman.
Menurut Riefka, selama dipegang Robin banyak transaksi uang masuk dan keluar selama periode Juli 2020 hingga April 2021. Dalam berita acara pemeriksaan Riefka, juga disebut ada penerimaan dari Usman Effendi sebanyak tiga kali.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dia juga pernah diperintah mentransfer sejumlah uang berdasarkan perintah AKP Robin. Salah satunya ke Maskur Husain yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Saya diperintah transfer atas nama yang disuruh, sama nominal dan rekeningnya," kata Riefka.
Adapun total transaksi keluar dari rekening Riefka yang dipegang Robin senilai Rp 900 juta. Selain meminjam rekening Riefka, Robin juga pernah meminjam rekening suami Riefka.
"Benar (pinjam rekening suami). Dia minjam rekening, cuma saya nggak ngasih kartunya, untuk menerima transferan aja, nggak disebutkan dari siapa," ungkap Riefka.
Dalih Uang untuk Usaha Konveksi
Sementara itu, Riefka juga mengaku pernah diminta Robin berbohong jika ditanya bank terkait transaksi di rekeningnya.
"BAP saksi: saudara Robin juga sampaikan untuk hindari pernyataan bank terkait transfer, maka saya diminta tulis 'pembayaran konveksi', dan melakukan transfer di bank berbeda. Benar ada itu?" tanya jaksa dan diamini Riefka Amalia.
Riefka juga mengaku mendapat imbalan dari Robin. Total imbalan yang diterima Rp 79,5 juta.
Rinciannya, Riefka menerima uang cash Rp 2 juta. Sedangkan sisanya Rp 77,5 juta ditransfer Robin ke rekening suami Riefka, Angga Yudistira.
"Suami saksi terima (dari Robin) Rp 77,5 dan saudara Rp 2 juta, total Rp 79,5 juta, uang untuk apa?" tanya jaksa.
"Kebutuhan," jawab Riefka singkat.
Menurut Riefka, saat ini rekening itu sudah diblokir. Riefka memblokir rekening itu ketika diperintah oleh kakaknya, Riziki Cinde Awaliyah.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:
1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Jaksa menyebut uang itu diterima Robin melalui rekening Riefka Amalia. Riefka disebut jaksa adalah adik dari teman wanita AKP Robin.