Sebelumnya Syahrial didakwa menyuap AKP Robin, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.
"Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif itu diberikan ke Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.
Duit yang diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.
"Pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan," tutur jaksa.
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK, 'membantu' Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.
Jaksa juga mengungkap ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara ini. Azis disebut sebagai orang yang mengenalkan Syahrial dengan Robin.
(rfs/rfs)