Sejumlah penjaga Rutan Bareskrim Polri diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kace alias Kece. Polri menyebut Napoleon masih merasa seperti atasan para penjaga rutan.
"Di sisi lain kan yang bersangkutan (Irjen Napoleon) masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Napoleon Bonaparte sendiri dinyatakan masih aktif sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen. Sebelum beperkara, Napoleon pernah menjabat Kadiv Hubinter Polri.
Terpisah, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa penjaga Rutan Bareskrim diduga lalai dalam melaksanakan tugas. Akibatnya, penganiayaan oleh Napoleon kepada Kace di dalam rutan pun terjadi.
"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap M Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," ucap Sambo.
Diketahui, kasus ini diusut polisi usai Muhammad Kace alias Muhamad Kosman alias Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dia melapor bahwa dirinya dianiaya oleh sesama tahanan di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.