Mantan Ketua RW 04 Bedahan, Sawangan, Depok, Hamdani, menceritakan detik-detik penangkapan diduga babi ngepet oleh warga di Depok. Hamdani mengatakan babi ngepet itu ditangkap oleh 4 orang dalam keadaan telanjang atau bugil. Setelah itu, terdakwa Adam Ibrahim--yang mengklaim dirinya ustaz di daerah tersebut--memintanya membacakan ayat Kursi ke babi itu.
"Awalnya saya nggak tahu, saya sedang salat malam, jam 00.20 WIB lah di depan rumah saya ada rame-rame. Lalu ada yang ketangkap, yang saya lihat bugil itu 4 orang, Pak. Setelah babi ditangkap sebelum masuk kandang. Saya tanya dulu, pak ustaz menyuruh saya bacain ayat Kursi, saya bacain ayat Kursi, Pak, sampai 3 kali," kata Hamdani, di PN Depok, Senin (20/9/2021)
Setelah itu, babi tersebut dimasukkan ke kandang, kemudian warga mencari kalung seperti tasbih yang ada di dekat kandang tersebut dan dikalungkan di babi tersebut. Ia mengatakan kondisi kandang tersebut masih baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kandang itu sudah ada tapi cuma karena nggak tanya buat apa, kandang baru dibikin (milik terdakwa). Kayu masih baru semua," katanya.
Hamdani lalu bertanya kepada terdakwa Adam mengenai bagaimana kronologi penangkapan diduga babi ngepet tersebut. Menurut Hamdani, berdasarkan cerita terdakwa Adam kepadanya awalnya terdapat 3 orang berboncengan motor, kemudian 1 orang turun, duduk jongkok sekitar 1 jam kemudian kepalanya terlebih dulu berubah menjadi babi.
"Itu cerita pak ustaz," katanya.
Namun, Hamdani mengaku tidak melihat sendiri bagaimana proses perubahan dari wujud manusia hingga menjadi seekor babi. Kemudian sekitar pukul 06.00 pagi, warga banyak datang berkerumun di dekat kandang babi tersebut, saat itu terdakwa Adam meminta Hamdani mengumumkan dan menanyakan warga apakah ada anggota keluarganya yang hilang, sedangkan awalnya babi tersebut akan dipotong setelah 3 hari.
![]() |
"Karena kata Pak Ustaz sendiri kan nunggu 3 hari kan, sampai 3 hari itu jadi manusia lagi, walau bagaimanapun saya kan kenal baik beliau. Saya umumkan menggunakan sound system milik warga yang dititipkan di Pak RT. Bahasannya saat mengumumkan 'Assalamualaikum wr wb, Bapak-bapak/Ibu-ibu, mohon maaf apabila kalau ada Bapak/Ibu kehilangan anak atau suami atau istri segera tolong hubungi ke sini atau ke saya,' Pak," kata Hamdani.
Kemudian terdakwa Adam melakukan orasi di depan warga pada pukul 12.00 siang nantinya babi tersebut akan dipotong. Namun Hamdani mengatakan hingga detik-detik pemotongan babi tersebut tidak ada warga yang mendatanginya mengaku memiliki keluarga yang hilang.
"Nggak ada," katanya.
Lebih lanjut saksi Hamdani mengaku sempat menyarankan agar babi tersebut dibawa ke kantor polisi untuk diamankan tetapi tidak jadi karena khawatir hilang. Sementara itu, di lokasi kejadian terdapat ratusan orang ingin menyaksikan babi tersebut.
Hamdani mengaku sempat melihat ada warga yang dimintai uang retribusi bagi warga yang parkir motor tersebut dan uang tersebut diduga diberikan kepada terdakwa Adam. Hamdani mengatakan saat itu banyak sekali warga yang datang untuk menyaksikan kehebohan babi ngepet tersebut.
"Merasa warga pengen tahu jelas, apa sih benar nggak babi ngepet ini," katanya.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Kemudian seorang warga memotong babi tersebut sekitar pukul 12.00 siang berdasarkan instruksi terdakwa Adam. Sebelum babi dipotong, Adam sempat mendoakan bangkai babi tersebut.
Awalnya babi tersebut dikubur di makam di tanah makam keluarga salah satu warga, tetapi warga tersebut tidak setuju sehingga akhirnya dipindahkan ke tanah kosong lainnya. Saat dipindahkan ke tanah kosong lainnya tersebut, Hamdani mengatakan babi tersebut masih berwujud hewan babi, bukan manusia. Ia kini percaya bahwa babi tersebut adalah hewan babi hutan.
"Kalau awalnya sebelum tahu (sebelum dipotong), kalau sekarang itu babi hutan, Pak," katanya.
Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).
Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.