Usaha penyewaan mobil atau rental mobil sangat rawan digelapkan pelaku kejahatan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau para pemilik rental agar meningkatkan keamanan kendaraannya, seperti memasang GPS (global positioning system).
"Kepada masyarakat yang memiliki jasa penyewaan kendaraan, pastikan identitas penyewa datanya valid. Tingkatkan keamanan pada kendaraan, seperti memberi GPS, sehingga bisa dipantau," ujarnya di Polresta Depok, Senin (20/9/2021).
Irjen Fadil mengatakan penggelapan kendaraan menjadi modus operandi yang sering dilakukan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku semakin mudah melakukan kejahatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin mobil ini diperoleh dari hasil berdagang, tabungan pensiun, pinjam di bank, lalu oleh pelaku dengan mudahnya dijual. Ini harus kita lawan, harus kita sikat," katanya.
Kapolda turut mengingatkan agar pemilik kendaraan, terutama pemilik usaha rental mobil agar berhati-hati sebelum meminjamkan kendaraannya kepada orang lain dan tidak tergiur oleh iming-iming keuntungan sewa yang ditawarkan.
"Jadi hati-hati pemilik rental, manakala didatangi penyewa, apalagi ditawari iming-iming keuntungan luar biasa, rental 3 bulan dibayar langsung lunas. Jadi harus cek identitas penyewa, kalo perlu cek Polres supaya disaksikan, agar untung besar supaya godaan di awal tidak jadi perangkap yang merugikan," tuturnya.
Simak pengungkapan kasus penggelapan 40 mobil di Depok, di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Polresta Depok mengungkap penggelapan 40 mobil rental. Lima pelaku yang ditangkap dipimpin seorang ibu rumah tangga.
Kelima pelaku itu berinisial AA, BB, N, dan NA. Kelompok itu dikepalai oleh seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT) berinisial DD.
"Modus pelaku ini menyewa mobil kepada para korban selama satu bulan. Setelah mobil berada dalam penguasaannya lalu dihadapkan tanpa seizin dari pemilik mobil," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
DD selaku ketua sindikat ini awalnya akan merental mobil kepada korban. Dalam pengungkapan kasus ini, DD diketahui menyewa sebuah mobil Toyota warna hitam selama satu bulan di sebuah rentan mobil di daerah Depok.
Setelah mobil tersebut berpindah tangan, pelaku DD lalu menghubungi pelaku lainnya berinisial A untuk menjual mobil pinjaman tersebut.
"Mobil itu akhirnya digadaikan tanpa seizin dari pemilik rentan atau mobil," ujar Imran.
Uang hasil penjualan mobil tersebut dibagi 10 persen kepada empat pelaku lain. Sementara pelaku DD selaku ketua sindikat mendapatkan bagian lebih besar.