Salah satu anggota Komisi III DPR, Adies Kadir kaget ada calon hakim agung naik bus TransJakarta ke kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yaitu Aviantara. Saat itu, Aviantara harus bolak-balik sidang ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Kuningan. Padahal perkara yang diadilinya cukup berisiko karena mengadili perkara korupsi kakap.
"Mohon maaf, waktu itu saya belum punya kendaraan pribadi," kata Aviantara dalam fit and proper test di DPR sebagaimana disiarkan Chanel YouTube DPR, Senin (20/9/2021).
Saat itu, gedung PN Jakpus ada di Jalan Gadjah Mada, sedangkan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan HR Rasuna Said. Karena gedungnya terpisah jarak, maka Aviantara memilih naik Transjakarta dari dua tempat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah punya mobil?" tanya Adies.
"Alhamdulillah sudah," jawab Aviantara.
Saat menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Aviantara kerap memberi vonis berat kepada pelaku korupsi.
Pria kelahiran Malang, 10 April 1963, ini tercatat beberapa kali memberi vonis berat kepada pelaku korupsi, salah satunya terdakwa korupsi pengadaan Al-Qur'an, Zulkarnaen Jabar, dengan vonis 15 tahun, padahal tuntutan jaksa kala itu di bawah 15 tahun penjara.
Saat mengadili kasus Bank Century, Budi Mulya, Aviantara menghadiahi Budi Mulya dengan vonis yang cukup tinggi, yaitu 10 tahun penjara. Dalam menyidangkan Budi Mulya, Aviantara memeriksa Wapres Boediono sebagai saksi. Kini, Aviantara bergabung di Bawas MA untuk memelototi tingkah laku dan etika hakim/aparat pengadilan.
"Hobi saya olahraga air, diving. Sewa. Sekali nyelam Rp 600 ribu," kata Aviantara.
"Hobi mahal itu," kata Adies.
Sebelumnya, calon hakim agung Jupriyadi ditanya soal konsep restorative justice.
"Saya sangat setuju ketika misalnya konsep restorative justice ini diterapkan itu nantinya tidak semuanya jatuh pada bermuara pada punitive atau penjatuhan pidana," kata Jupriyadi, yang mengadili kasus Ahok.
Konsep itu dinilai akan mengurangi jumlah narapidana. Namun hal itu seharusnya diatur di UU agar bisa menjadi payung hukum bagi hakim dalam memutus.
"Sehingga nanti pada akhirnya itu mengurangi overcrowded di lembaga pemasyarakatan sebagaimana kita saksikan di media belakangan ini. Kalau memang itu diatur di dalam undang-undang yang dijadikan dasar dakwaan, tentu kami tidak akan ragu-ragu menjatuhkan kerja sosial tersebut," ujar Jupriyadi.
(asp/idn)