KPK Apresiasi Putusan Majelis Terkait Vonis Budi Mulya

KPK Apresiasi Putusan Majelis Terkait Vonis Budi Mulya

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 20:38 WIB
Jakarta - KPK siap mengajukan banding terkait vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa kasus Century Budi Mulya. Meski begitu, secara keseluruhan KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Aviantara itu.

"Setelah mendengar laporan JPU dan mengikuti tidak sepenuhnya persidangan kami mengapresiasi dengan sangat putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara Budi Mulya," kata pimpinan KPK Bambang Widjojanto, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014) malam.

Selain dari segi putusan, KPK mengapresiasi karena proses persidangan bergulir cukup cepat. Dari sejak masuknya dakwaan hingga vonis memakan waktu tak sampai 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses persidangan kan relatif efisien, karena dakwaan kami masukan sekitar Februari (2014), akhir Februari itu sidang, pertengahan Juli sudah selesai, relatif hanya 4,5 bulan," ujar Bambang.

Tindak lanjut vonis ini kedua belah pihak sepakat untuk mengajukan banding. Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(rna/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads