KPK memeriksa seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Terhadap Yurisca, KPK mendalami proses akad jual-beli lahan tersebut.
"Yurisca Lady Enggraeni (notaris) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Ali mengatakan Yurisca diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Pinontoan Corneles (YRC) dkk. Dia diperiksa Kamis (26/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi bernama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.